Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Tanjungpinang menangani kasus dugaan penganiayaan oleh sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terhadap Jailudin (49), seorang saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau nomor urut 1 Soerya-Iman (SINERGI).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, Sabtu, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan dan melengkapi administrasi penyelidikannya, sesuai laporan bernomor LP B/139/XII/2020/Kepri/SPK-Res Tpi.
"Sedang dalam penyelidikan. Laporan kejadian kami terima, Kamis 10 Desember 2020," kata Reza singkat.
Baca juga: Ridwan Kamil temukan saksi parpol tak pakai "face shield" di TPS
Sementara itu, korban Jaliuddin menceritakan kronologi kejadian penganiayaan itu berawal ketika dirinya menjadi saksi paslon di TPS 14 di Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjunginang Timur, Kota Tanjungpinang, Kamis (10/12).
Pada Kamis pagi, korban datang ke TPS tersebut untuk menyerahkan surat saksi paslon SINERGI ke KPPS. Di TPS, ia langsung bertanya kepada KPPS terkait total kertas suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri sebelum dicoblos oleh wajib pilih.
"Salah seorang KPPS menjawab, ada sebanyak 221 surat suara," ujarnya.
Selanjutnya, pada saat penghitungan suara yang dilakukan KPPS bersama saksi lainnya dan sejumlah warga. Terdapat sisa kertas suara 77 lembar, sedangkan kertas yang dicoblos di bilik suara 144 lembar, sehingga total kertas suara berjumlah 221 lembar.
Baca juga: Bawaslu Bali harapkan saksi di TPS ikuti tes cepat COVID-19
"Setelah kami hitung ternyata jumlahnya beda, hanya 145 surat suara. Saat ditanya, petugas KPPS menjawab ada surat suara yang terselip," ujarnya.
Akhirnya terjadi perdebatan panjang antara saksi dan petugas KPPS. Jailudin sempat memukul meja satu kali, namun tak sampai merusak logistik pemilu di TPS.
Aksi spontan itu ternyata memicu kemarahan petugas KPPS dan langsung terjadi dugaan penganiayaan.
"Saya dikeroyok ramai-ramai. Ada yang memegang, memukul, hingga menendang dari belakang," jelasnya.
Setelah itu, pria akrab disapa Uddin itu pun langsung pulang untuk membuat berita acara tidak menyetujui hasil penghitungan tersebut.
"Saya juga berobat di RSUP Provinsi Kepri, sekaligus diberikan visum untuk jadi bukti laporan ke polisi," imbuhnya.
Baca juga: PDIP Surabaya latih 10.368 saksi di Pilkada 2020
Pewarta: Ogen
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020