Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus tersebut

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di DKI Jakarta, dengan salah satu tersangka Muhammad Rizieq Shihab (MRS), agar diproses secara terbuka.

"Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus tersebut dan berbagai langkah kepolisian untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan seadil-adilnya, terbuka, tidak terjadi kriminalisasi," kata Sahroni dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan, Komisi III DPR RI juga akan mengawal kasus tersebut, agar prosesnya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Sahroni mengapresiasi sikap kooperatif MRS terhadap kepolisian dengan datang ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12) pagi sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di DKI Jakarta.

"Saya mengapresiasi tindakan koperatif MRS yang akhirnya datang dan mau diperiksa polisi meskipun agak telat," ujarnya.

Dia meyakini kalau sikap MRS terus koperatif seperti itu, maka proses hukum ke depannya juga akan berjalan lancar.

Sahroni juga menilai jika MRS tetap kooperatif, maka berbagai asumsi yang muncul di masyarakat juga akan bisa dijelaskan hingga menghindari potensi konflik.

“Ini bagus karena bisa menghindari terjadinya konflik di masyarakat," katanya pula.

Sebelumnya, Pimpinan FPI Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu pagi. MRS datang ke Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kasus pelanggaran larangan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 14 November 2020.
Baca juga: PWI: Wartawan jangan ragu investigasi kasus kematian laskar FPI
Baca juga: Pulang ke Indonesia, pengamat hukum pertanyakan kasus Rizieq Shihab

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020