Jakarta (ANTARA) - Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyampaikan bahwa penyelamatan polis dengan menjaga keberlangsungan manfaat polis merupakan tujuan utama dalam program restrukturisasi polis Jiwasraya.
"Tujuan utama restrukturisasi ini adalah penyelamatan polis dengan menjaga keberlangsungan manfaat polis," ujar Ketua Koordinasi Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko dalam acara Pengumuman Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya, di Jakarta, Jumat.
Ia mengemukakan terdapat tiga tujuan yang ingin dicapai dari pelaksanaan program restrukturisasi polis Jiwasraya, pertama, menghentikan kerugian besar yang dialami Jiwasraya akibat pemberian jaminan atau bunga yang tidak wajar.
Baca juga: Pemegang polis Jiwasraya diimbau lakukan registrasi data
Kedua, menghindari kerugian besar para pemegang polis apabila Jiwasraya dipailitkan karena tidak mampu membayar kewajiban akibat tekanan likuiditas.
Dan ketiga, melanjutkan proses bisnis antara pemegang polis Jiwasraya dengan entitas baru bernama IFG Life dengan potensi bisnis yang besar, profitabel dan berkelanjutan.
Pada kesempatan itu, Hexana juga menyampaikan rasa terimakasih kepada nasabah yang telah bersabar dan memberi dukungan kepada manajemen baru Jiwasraya untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
"Kami berterima kasih atas kesabaran pemegang polis yang telah menunggu upaya dan perjuangan kami selama dua tahun terakhir," ucapnya.
Baca juga: Program restrukturisasi polis Jiwasraya resmi dimulai
Ia juga menyampaikan program yang merupakan hasil keputusan antara pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini diambil dalam rangka menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya, dibanding mengambil opsi likuidasi perusahaan.
Pada kesempatan sama, Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Farid A. Nasution mengungkapkan hingga November 2020, liabilitas Jiwasraya sudah mencapai Rp54,4 triliun. Adapun aset Jiwasraya pada periode yang sama sebesar Rp15,8 triliun.
"Dengan begitu ekuitas Jiwasraya berada pada posisi minus Rp38,5 triliun," paparnya.
Farid menambahkan, memburuknya keuangan Jiwasraya itu tidak terlepas dari besarnya beban bunga perusahaan sebagai ekses dari penerbitan produk di masa terdahulu, dan bertambahnya polis jatuh tempo.
Hingga 30 November 2020, utang jatuh tempo Jiwasraya yang belum mampu dibayarkan kepada pemegang polis sudah mencapai Rp19,3 triliun.
"Kami menyadari bahwa dengan angka PMN untuk IFG dan dividen tidak akan cukup untuk memenuhi kewajiban kepada seluruh pemegang polis. Oleh karena itu melalui momentum ini Kami selaku Tim Percepatan akan melaksanakan Program Restrukturisasi Polis Jiwasraya," kata Farid.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020