Setelah diamankan, A mengaku bahwa ia baru menggunakan narkoba jenis sabu

Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Johar Baru, Jakarta Pusat, menjaring pemuda pria berinisial A (24) diduga positif menggunakan sabu dalam Operasi Yustisi rutin di Jalan Mardani Raya, Jumat.

Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi mengatakan A diamankan saat tiba-tiba melarikan diri dari petugas gabungan tiga pilar dalam operasi tertib masker.

"Setelah diamankan, A mengaku bahwa ia baru menggunakan narkoba jenis sabu di Rusun Tanah Tinggi. Kami mengamankan sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi R 3324 GV tanpa dilengkapi surat-surat dan kunci kontak," kata Supriadi dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.

Supriadi mengatakan ada satu orang teman A, berinisial F (23) melarikan diri saat penjaringan pelanggaran masker.

Baca juga: 98 pelanggar tertib masker terjaring di Tambora

Motor yang diamankan oleh petugas itu rupanya merupakan barang curian dan juga saat dilakukan pengetesan urine terbukti bahwa A menggunakan narkoba.

Saat ini A harus menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Johar Baru karena terbukti menggunakan narkoba.

Ia pun terancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Sementara itu di lain sisi, Operasi Yustisi yang dilakukan Satgas COVID-19 Johar Baru berhasil menyosialiasikan pentingnya 3M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker.

Baca juga: Tak pakai masker, petugas hukum dua remaja melafalkan Pancasila

Disamping itu, terjaring juga para pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker sejumlah 37 orang dengan rincian 9 orang dikenakan teguran lisan dan 28 orang yang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020