“Dalam hal ini, pemanfaatan unsur-unsur kebudayaan dalam produksi animasi seharusnya tidak semata-mata bertujuan mendorong industralisasi, tetapi juga harus bermanfaat sebagai sarana memperkuat jaringan komunitas tempat produksi animasi itu bertumbuh,” kata Kepala Pusat Penelitian Kewilayahan LIPI Ganewati Wuryandari di webinar "Animasi di Indonesia: Jaringan Sosial dan Pengembangan Konten Lokal" di Jakarta, Jumat.
Ganewati menuturkan kegiatan kebudayaan melalui pembuatan animasi dan pengembangan dunia animasi di Indonesia harus memiliki kerangka yang bertujuan untuk pemajuan komunitas dengan segala unsur kebudayaannya.
"Undang-undang Pemajuan Kebudayaan (UU PK) secara jelas mengatakan bahwa peningkatan kapasitas ekonomi adalah salah satu, bukan satu-satunya, tujuan pemajuan kebudayaan," ujarnya.
Baca juga: LIPI luncurkan antologi tulisan "Kependudukan dan Pembangunan"
Baca juga: LIPI: Teknologi biorefinari tingkatkan nilai biomassa hingga limbahnya
UU PK mengatakan kebudayaan tumbuh dan berkembang di masyarakat.
Ganewati menuturkan fungsi pemerintah dalam pengelolaan kebudayaan adalah sebagai fasilitator dengan memberi kesempatan sebesar-besarnya bagi kelompok-kelompok masyarakat untuk menggali, mengembangkan, dan menyebarluaskan budaya mereka dalam segala bentuknya.
Sementara itu, peneliti Pusat Penelitian Kewilayahan Fadjar Ibnu Thufail mengatakan dengan mengacu pada UU PK tersebut, maka produksi animasi di Indonesia adalah salah satu cara untuk menggali, mengembangkan, dan menyebarluaskan beragam bentuk kebudayaan yang ada di Indonesia.
"Oleh karena kebudayaan adalah muncul dari masyarakat," tutur Fadjar.
Berdasarkan hasil riset tim peneliti Pusat Penelitian Kewilayahan LIPI, diketahui dari sekian banyak elemen yang menyusun ekosistem animasi di Indonesia, persoalan pengembangan konten lokal belum digarap secara serius oleh berbagai pemangku kepentingan terkait dunia animasi di Indonesia.
"Padahal, pengembangan konten lokal adalah hal terpenting apabila animasi di Indonesia akan diletakkan sebagai salah satu pilar pemajuan kebudayaan yang terkait dengan cita-cita yang diamanatkan oleh UU PK yaitu kebudayaan Indonesia yang berkepribadian,” ujar Fadjar.*
Baca juga: Memperbaiki sistem integritas parpol melalui "PROPARPOL"
Baca juga: LIPI: Pemanfaatan vaksin Sinovac tunggu hasil uji klinis tahap 3
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020