"Yang bersangkutan ini berhasil ditangkap polisi atas laporan korban," kata Supriyono.
Ia menjelaskan, korban adalah gadis berinisial HLM (27) tahun setelah sebelumnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji cukup besar.
Setelah korban terbujuk ia lalu dibawa ke Nganjuk, dan di sini dia malah dijadikan sebagai perempuan penghibur selama empat bulan dan diancam dibunuh apabila tidak menuruti kemauan pelaku.
"Nah, korban ini lalu mengabarkan kepada keluarganya tentang kondisinya di Nganjuk yang sebenarnya," tutur Supriyono.
Selanjutnya menurut Supriyono, keluarga korban lalu melapor ke Mapolres Sampang, tentang peristiwa tersebut.
Polres Sampang lalu membentuk dan melacak keberadaan korban di Nganjuk. "Akhirnya kami berhasil menemukan keberadaan korban dan menangkap pelakunya," kata Supriyono.
Saat polisi tiba di Nganjuk, korban hendak dijual ke daerah Solo, Jawa Tengah, sebagai wanita penghibur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat Hendri Mahendra dengan pasal 332 ayat 1 subsider Pasal 33 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pudana (KUHP) tentang Penahanan dan Perampasan Kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Saat ini yang bersangkutan kami tahan di ruang tahanan Polres Sampang," jelas AKP Supriyono. (*)
ANT/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010