nah terkait penyegelan itu nanti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menemukan tujuh pabrik pembuatan beton (batching plant) tidak memiliki izin operasi setelah melakukan pendataan di sejumlah lokasi.
"Tadi kegiatan kita memonitor batching plant. Jadi tadi ada sekitar 8 yang kita monitor, tapi hanya 1 yang berizin," ujar Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat.
Baca juga: 15 warga terdampak ambruknya kanopi beton PPKD
Irwandi memanggil perusahaan-perusahaan batching plant itu sesuai dengan penugasan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena dikhawatirkan lokasi pembuatan beton itu berbahaya bagi warga dan merusak lingkungan.
Pemanggilan delapan perusahaan itu pun dilakukan untuk memastikan agar para pengelola segera mengurus izin bangunan dan izin operasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Kita tadi sudah sosialisasi supaya mereka mengurus izinnya serta amdalnya. Lalu izin ke PTSP dan konstruksinya jangan sampai ini berbahaya ke masyarakat sekitar," kata Irwandi.
Baca juga: Revitalisasi Monas ditolak, Walhi: Jakarta butuh pohon bukan beton
Dalam sosialisasi itu ditemukan juga ada perusahaan yang sudah tidak beroperasi karena konstruksinya sudah selesai yaitu PT Shimizu Bangun Cipta Kontraktor.
Lebih lanjut, Irwandi mengatakan pihaknya masih akan melakukan pemantauan untuk perusahaan batching plant yang belum memiliki izin.
Baca juga: Petugas damkar tolong pejalan kaki terjeblos beton penutup saluran
"Jadi monitoring itu kita yang lakukan di tingkat Wali Kota dan Satpol PP di tanggal 16-21 Desember, nah terkait penyegelan itu nanti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI," ujar Irwandi.
Ada pun perusahaan batching plant yang ikut dalam sosialisasi itu adalah:
1. PT Solusi Bangun Beton
2. PT Adhimix MRC
3. PT Adhimix MRC Indonesia
4. PT Indopora
5. PT Melati Anugrah Semesta
6. UOB
7. PT Motive Mulia
8. PT Shimizu Bangun Cipta Kontraktor
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020