Surabaya (ANTARA News) - Warga RW 3 dan RW 5 Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, menuntut PT Ciputra Tbk agar menjebol pagar tembok yang mengelilingi waduk seluas empat hektare dan dibangun perusahaan itu.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, di Surabaya, Senin, mengatakan permintaan tersebut dilandasi oleh penilaian PT Ciputra telah melanggar memorandum DPRD Surabaya terkait proses tukar guling lahan di wilayah itu.
Menurutnya, ada tiga item penting dalam memorandum DPRD Surabaya, di antaranya PT Ciputra tidak boleh melakukan kegiatan apa pun sebelum proses sertifikasi lahan tuntas.
"Sampai saat ini, lahan yang dikuasai PT Ciputra belum keluar sertifikatnya," katanya saat dengar pendapat di DPRD Surabaya.
Memorandum DPRD juga menyebutkan Ciputra tidak boleh melakukan kegiatan selama di RW 3 dan 5 belum ada pembangunan fasilitas umum maupun fasilitas sosial oleh Pemkot Surabaya.
Padahal, Pemkot Surabaya sebenarnya sudah menganggarkan pembangunan di wilayah tersebut sebesar Rp6 miliar, bahkan warga belum menerima dana "Corporate Social Responsibility" (CSR) PT Ciputra sebesar Rp3 miliar lebih.
Menanggapi hal itu, staf Bagian Lahan PT Ciputra Martandi mengatakan pemagaran tersebut sudah mendapat izin dari pemerintah kecamatan dan kelurahan.
"Pemagaran yang dilakukan tidak menyalahi aturan. Sebab lahan tersebut sudah menjadi aset PT Ciputra sejak proses tukar guling disetujui DPRD Surabaya tahun 2008 silam," katanya. (*)
A052/H-KWR
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010