Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menilai moratorium tidak bisa dijadikan sebagai hambatan dalam memperjuangkan pemekaran wilayah utara Kabupaten Bekasi.
"Direktorat Jendral Otonomi Daerah telah menyetujui Pemekaran 13 kecamatan di wilayah utara Kabupaten Bekasi. Sehingga tidak ada alasan lagi untuk terus dilanjutkan," ujar Pimpinan Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi, Daeng Muhammad di Cikarang, Senin.
Menurutnya, Bupati Bekasi Dr Sa`dudin MM belum melakukan upaya maksimal terkait pemekaran itu. Terlihat dari belum adanya laporan terkait kinerja Bupati dalam memperjuangkan pemekaran yang telah disetujui seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi.
"Wacana pemekaran yang digulirkan sejak tahun 2000 sudah disetujui oleh DPRD Kabupaten Bekasi melalui sidang Paripurna pada tanggal 15 Juni 2009. Namun, Bupati terkesan kurang merespon keputusan itu," ujarnya.
Pada awal tahun 2010, Presiden mengeluarkan moratorium yang menghentikan usulan pemekaran wilayah di seluruh daerah di Indonesia.
"Kita lihat kesungguhan Bupati lewat upaya yang harus dia lakukan terkait amanat rakyat untuk pemekaran ini" kata dia.
Daeng mengatakan, Prof Sadu dari Sekolah Tinggi Pemerintah Dalam Negeri (STPDN) pada akhir 2008 dan tim independen melakukan penelitian. "Nilai yang didapat oleh kabupaten Bekasi mencapai 420. Sebanyak 80 persen masyarakat dan 178 Badan Perwakilan Desa (BPD) atau sekitar 81 persen menyatakan setuju terhadap pemekaran," katanya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007 tentang pemekaran wilayah.
Kecamatan tersebut meliputi, Cibitung, Tambun Utara, Tambun Selatan, Karang Bahagia, Tambelang, Sukatani, Pebayuran, Sukawangi, Tarumajaya, Babelan, Sukakarya, Cabang Bungin dan Muara Gembong.
"Aset dari daerah tersebut berasal dari minyak dan gas (migas) serta pertanian. Kendati demikian, pemerintah Kabupaten Bekasi kurang memaksimalkan kekayaan alam tersebut hingga terjadi keterlambatan kesejahteraan bila dibandingkan wilayah lainnya," katanya.
Daeng mengatakan rencana Kecamatan Tarumajaya dan Babelan yang menginginkan untuk bergabung ke Kota Bekasi jangan terlalu cepat dilakukan. "Seluruh elemen masyarakat kita minta untuk terus mengawasi upaya Bupati soal pemekaran ini," kata Daeng.
Secara terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Jamary Tarigan, menepis pihaknya tidak berupaya memperjuangkan keputusan tersebut.
"Kami meminta masyarakat untuk bersabar. Sebab, prosesnya masih membutuhkan sejumlah tahapan yang cukup panjang," katanya.
Tarigan mengatakan, pihaknya telah melaporkan kesiapan pemekaran wilayah utara Kabupaten Bekasi kepada Kementrian Dalam Negeri untuk segera disahkan melalui DPR RI. "Namun, proses ini tentu membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Kami harap masyarakat mau bersabar," ujarnya.
(ANT/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010