"Kalau ditanyakan apakah perlu, saya bisa menyampaikan, semua pihak setuju bahwa ini sesuatu yang sangat diperlukan," ujarnya saat ditemui di Kantor Menko Perekonomian Jakarta, Senin.
Ia berharap pemerintah dan DPR dapat segera mendiskusikan RUU tersebut agar segera ditetapkan menjadi UU, namun ia belum mengetahui kapan pembahasan RUU JPSK akan kembali dilakukan.
"Ini kan sesuatu yang bisa diselesaikan kalau DPR sudah melakukan review, kemudian melakukan pengkajian, tapi kita menghormati proses yang sedang berjalan di DPR kalau seandainya masih dibutuhkan waktu," ujarnya.
Pengamat Ekonomi Aviliani mengatakan Undang-undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan harus segera disahkan untuk mengantisipasi krisis yang terjadi.
"Undang-undang (UU) Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) harus segera disahkan untuk mengatasi krisis jika terjadi," katanya.
Menurut dia, setelah terjadi kasus Bank Century diperkirakan pemerintah maupun bank sentral tidak akan berani memutuskan untuk mengatasi krisis yang sedang dihadapi.
"Jika JPSK belum disahkan maka Indonesia yang tidak krisis, bisa-bisa terjadi krisis," kata ekonom INDEF ini.
UU JPSK merupakan kerangka kerja yang melandasi pengaturan mengenai skim asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral (lender of last resort), serta kebijakan penyelesaian krisis.
JPSK pada dasarnya ditujukan untuk pencegahan krisis, namun demikian kerangka kerja ini juga meliputi mekanisme penyelesaian krisis sehingga tidak menimbulkan biaya yang besar kepada perekonomian.
(T.S034/B012/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010