Jakarta (ANTARA News) - Putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara PT Kaltim Prima Coal (KPC) sengaja dipercepat Mahkamah Agung (MA) agar Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan perbaikan terhadap prosedur yang dinilai cacat yuridis.

"Putusan ini sengaja dipercepat supaya Dirjen Pajak melakukan koreksi tentang prosedur yang harus diikuti," kata Juru Bicara MA, Hatta Ali, di Jakarta, Senin.

Hatta Ali memaparkan, majelis PK menolak PK yang diajukan Ditjen Pajak karena terdapat prosedur pemeriksaan bukti permulaan yang dinilai cacat yuridis.

Seharusnya, ujar dia, dalam setiap pemeriksaan laporan pajak yang sumir, penyidik Ditjen Pajak menerbitkan surat keputusan (SK) penghentian Laporan Pemeriksaan Pajak Sumir (LPPS).

Barulah kemudian, penyidik menindaklanjutinya dengan menerbitkan SK pemeriksaan bukti permulaan.

Namun, kata dia, penyidik Ditjen Pajak menerbitkan SK pemeriksaan bukti permulaan pada 4 Maret 2009, sedangkan SK penghentian LPPS tertanggal 5 Maret 2009.

"Dengan demikian ternyata Ditjen Pajak sudah tidak memenuhi ketentuan dan karena itu mengandung cacat yuridis dari segi prosedural," katanya.

Ia juga mengemukakan, putusan PK itu sama sekali belum menyentuh substansi tentang adanya kerugian negara.

Hatta memaparkan, karena belum memasuki substansi perkara dan hanya kesalahan prosedur administrasi, maka Ditjen Pajak juga memiliki kesempatan untuk menindaklanjuti terkait masalah perpajakan ini agar sesuai prosedur yang ditentukan.

Sebelumnya, majelis PK menolak permohonan PK yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak terkait kasus pajak yang menimpa PT KPC.

Majelis PK dalam kasus tersebut diketuai oleh Paulus Effendie Lotulung, dengan hakim anggota Supandi dan Imam Soebechi.

Perkara bernomor 141 B/PK/PJK/2010 itu masuk pada tanggal 29 Maret, diedarkan ke majelis PK pada tanggal 19 April, dan diputus pada tanggal 24 Mei 2010.

(T.M040/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010