"Kami telah menetapkan status tersangka kepada sopir truk kontainer yang menyebabkan 8 orang tewas di tanjakan Nagreg, Kabupaten Bandung, Sabtu malam kemarin," kata Kapolres Bandung, AKBP Imran Yunus, ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Minggu.
Menurut Imran, SW dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalain yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Ia menambahkan, SW menjadi satu-satunya tersangka dalam insiden yang melibatkan empat kendaraan itu dan hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bandung.
Satu keluarga yang terdiri dari 8 orang tewas di tanjakan Nagreg, tepatnya di tanjakan Paslon, Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung setelah mobil kijang yang ditumpangi mereka tergencet truk kontainer.
Korban tewas diantaranya seorang kakek dan balita. Selain itu, kecelakan ini juga menyebabkan 12 orang mengalami luka ringan dan berat.
Keluarga yang menjadi korban dalam kecelakaan ini berasal dari Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat tersebut, yang baru saja pulang liburan dari Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
(ASJ/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010