Pemerintah juga terus melakukan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja dan pelindungan pengupahan bagi pekerja

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan enam langkah untuk mengatasi dampak pandemi termasuk dengan meningkatnya pengangguran, salah satunya memberikan relaksasi pembayaran iuran jaminan sosial.

"Selama ini Kemnaker mengeluarkan enam langkah kebijakan di sektor ketenagakerjaan untuk mitigasi risiko pandemi COVID-19, di antaranya pemberian relaksasi iuran jaminan sosial," kata Kabiro Humas Soes ketika ditemui usai acara pelepasan peserta kompetisi Asean Skill Competition (ASC) XIII di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis.

Relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan itu, kata Soes, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-alam Penyebaran COVID-19.

"Relaksasi itu diharapkan dapat mengurangi tekanan yang dialami perusahaan sehingga tidak sampai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerjanya," kata Soes.

Selain itu, pemerintah juga terus melakukan pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja dan pelindungan pengupahan bagi pekerja. Kemnaker juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 untuk mengimbau perusahaan membuat rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi COVID-19 dan protokol pencegahan penularan.
Baca juga: Kemnaker: Pola kerja bisa lebih fleksibel usai pandemi
Baca juga: Kemnaker: Pandemi sebabkan perubahan pola kerja dan jenis pekerjaan

Perlindungan pekerja untuk kecelakaan kerja karena COVID-19 juga sudah dipastikan lewat SE Menaker Nomor M/8/HK.04/V/2020.

"Berikutnya membuka kembali kesempatan kerja bagi pekerja migran Indonesia (PMI)," katanya.

Langkah itu dipastikan setelah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bahwa daerah kantong pekerja migran berada dalam status aman dan negara penempatan juga sudah dibuka serta berada dalam status aman COVID-19.

Tidak hanya itu, langkah keenam adalah juga memastikan pekerja tetap mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan dengan SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020.

Selain itu Kemnaker juga membuat program Balai Latihan Kerja Tanggap COVID-19 dan memastikan adanya penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja yang terdampak pandemi.
Baca juga: Kemnaker pastikan fungsi pengawasan terus berjalan di tengah pandemi
Baca juga: Kemnaker mendata 2,8 juta pekerja untuk bisa mendaftar Kartu Pra-Kerja

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020