Bandung (ANTARA News) - Sopir truk kontener berinisial SW ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di jalur Nagreg, tepatnya tanjakan Paslon, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Sabtu malam (29/5) yang menewaskan delapan orang.
"Kami telah menetapkan status tersangka kepada sopir truk kontainer yang menyebabkan 8 orang tewas di tanjakan Nagreg, Kabupaten Bandung, Sabtu malam kemarin," kata Kapolres Bandung, AKBP Imran Yunus, Minggu.
Menurut Imran, SW dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalain yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Ia menambahkan, SW adalah satu-satunya tersangka dalam insiden yang melibatkan empat kendaraan itu hingga kini terus diperiksa Mapolres Bandung.
Satu keluarga yang terdiri dari 8 orang tewas di tanjakan Nagreg, tepatnya di tanjakan Paslon, Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung setelah Kijang yang ditumpangi mereka tergencet truk kontener.
Korban tewas diantaranya seorang kakek dan satu balita, Selain itu, kecelakan ini juga menyebabkan 12 orang luka ringan dan berat.
Keluarga yang menjadi korban dalam kecalakan ini berasal dari Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat dan baru saja pulang liburan dari Pameungpeuk, Kabupaten Garut.(*)
ANT/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010