Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menyebut situasi dan kondisi di Distrik Apalapsili Kabupaten Yalimo sudah kondusif sehingga pendistribusian logistik ke 52 lokasi tempat pemungutan suara (TPS) sudah dapat dilakukan pada Kamis (10/12).
Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Papua Jamaludin melalui telepon selularnya di Jayapura, Kamis, mengatakan aparat keamanan dan pihak penyelenggara pemilu telah berhasil membujuk massa yang menahan logistik pilkada serentak di Distrik Apalapsili pada Rabu (9/12).
"Logistik sudah didistribusikan semua pada Kamis (10/12) sehingga rencananya Jumat (11/12) sudah dapat melaksanakan pilkada susulan," katanya.
Menurut Jamaludin, proses negosiasi dengan massa yang menahan logistik Pilkada Yalimo karena menginginkan metode pemungutan suara menggunakan sistem noken berjalan cukup alot.
Baca juga: KPU Yalimo distribusi logistik dengan pesawat dan helikopter
Baca juga: Pilkada di lima distrik Yalimo dikawal 225 polisi
Baca juga: Delapan distrik di Yahukimo lakukan pemungutan suara susulan
"Massa tetap ingin memaksakan penerapan sistem noken walau KPU telah memutuskan Yalimo harus menggelar pilkada dengan sistem nasional," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya sudah mengingatkan massa jika nekat menginginkan sistem noken maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi PSU (pemungutan suara ulang).
"Terbatasnya jumlah aparat keamanan juga menjadi faktor yang membuat proses negosiasi berjalan alot," katanya lagi.
Dia menambahkan mengenai adanya keterlibatan salah satu calon kepala daerah di Apalapsili, pihaknya belum dapat memastikan apakah hal tersebut akan menjadi temuan atau tidak.
Sebelumnya, penahanan logistik pilkada di Distrik Apalapsili Kabupaten Yalimo terjadi sejak Selasa (8/12) dan sempat terjadi aksi lempar batu antara dua kelompok massa.
Akibatnya, Pilkada Yalimo di Apalapsili tidak bisa dilakukan serentak pada Rabu (9/12).
Apalagi di Distrik Apalapsili hanya terdapat 30 personel kepolisian dan 90 anggota TNI, sedangkan jumlah massa jauh lebih banyak.
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020