Banjarmasin (ANTARA News) - Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Banjarmasin, Kalsel, berhasil membekuk dua kurir barang haram berupa ekstasi saat ingin mengantar pesanan konsumen, Minggu.

Penangkapan kedua kurir barang haram itu terjadi di Jalan. R. Suprato tepatnya didepan Bank Mandiri Banjarmasin pada Sabtu (29/5) sekitar pukul 22:20 WITA.

Kedua kurir narkoba jenis ekstasi itu diketahui berinisial Har (23) warga jalan Kelayan A gang Setiabudi Rt 9 Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Sedang kurir yang satu lagi berinisial Rid (22) warga jalan Kelayan B gang Darul Aman Rt 26 Kelaurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Har dan Rid ditangkap oleh Satuan Narkoba Poltabes Banjarmasin unit II yang dipimpin langsung oleh Ipda Andre Hutagalung sebagai Kepala Unitnya.

Andre menuturkan, kedua tersangka itu ditangkap dipinggir jalan R. Suprato ketika sedang mengantarkan pesanan barang haram itu untuk konsumennya yang telah menunggu.

Saat dilakukan penangkapan terhadap dua kurir itu polisi menemukan barang haram tersebut yang diduga ekstasi jenis inek dengan warna coklat muda berlogo batter play dari tubuh Har.

Polisi dari Unit II Sat Narkoba Poltabes pun langsung melakukan introgasi dan diketahui bahwa kedua kurir tersebut mendapatkan barang haram tersebut dari "ZA" warga Kelayan.

Mengetahui barang tersebut dari ZA maka polisipun langsung mengarah kerumah bandar narkoba itu dan saat dilakukan penggerebakan ZA sempat melarikan diri melalui pintu belakang dan melewati rawa-rawa belakang rumahnya.

Lanjut Andre, pihaknyapun menelusuri tempat pelarian ZA dan ditemukan satu bungkus plastik warna hitam yang berisikan satu kotak rokok didalam plastik tersebut.

Kotak rokokpun diperiksa dan ditemukan 30 butir ekstasi jenis inex dan lima paket sabu-sabu siap edar dirawa-rawa tempat pelarian ZA.

Untuk sementara ini tersangka ZA ditetapkan dan dimasukkan didalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Satuan Narkoba Poltabes Banjarmasin.

Kanit II Satuan Narkoba Poltabes Banjarmasin ini juga mengatakan untuk barang bukti yang didapat sekarang ini sedang dilakukan pemeriksaan di balai pemeriksa obat dan makanan (BPOM) Banjarmasin.

Dan sementara itu barang bukti masih bersifat diduga ekstasi jenis inex hingga menunggu hasil pemeriksaan dari pihak BPOM untuk kepastiannya.

Tapi untuk kedua kurir tersebut sudah dijadikan tersangka dan dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta dikenakan pasal 114 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, demikian Andre.

Sementara itu Har mengatakan bahwa kesehariannya sebagai penjual baju di pasar baru Banjarmasin, ia mau menjalani kurir barang haram itu karena tergiur dengan keuntungan.

Bukan itu saja dalam satu biji inex ia jual kekonsumen seharga Rp 200 ribu sedangkan ia membeli barang tersebut dari bandar seharga Rp 160 ribu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 40 ribu, ucap Har.

(ANT/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010