Singkawang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Singkawang menetapkan tujuh orang yang ditahan saat bentrok di Tugu Naga pada Jumat (28/5) sore sebagai tersangka perusak dan pengganggu ketertiban umum.

"Tindakan itu murni tindak pidana ketertiban umum," kata Kepala Polres Singkawang AKBP Anthony Sinambela di Markas Polres Singkawang, Sabtu malam.

Menurut dia, ketujuh orang itu dikenakan pasal 160 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Ia menambahkan, situasi Kota Singkawang secara keseluruhan kondusif. "Status tetap siaga, bukan siaga satu. Anggota tetap melaksanakan tugas rutin," katanya.

Ia berharap masyarakat tidak cemas dan tetap melakukan kegiatan seperti biasa.

Sementara itu, sejumlah perwakilan organisasi masyarakat mendatangi Polres Singkawang di Jalan Nusantara untuk melihat tujuh tersangka tersebut.

Namun rencana tersebut batal karena keinginan perwakilan massa tidak terpenuhi

Anthony Sinambela mengatakan, mereka meminta kejelasan mengenai penanganan tujuh warga yang ditahan.

Di pihak Polres Singkawang, ada dua anggotanya yang terluka terkena lemparan batu masing-masing di tangan dan hidung.

Perwakilan massa Moh Alqadrie mengatakan, tanggal 1 Juni mendatang akan bersama elemen lainnya menuntut klarifikasi Wali Kota Singkawang Hasan Karman terkait makalah yang disampaikan ke publik 26 Agustus dua tahun lalu.

Seorang wanita, Puji Atmiani, warga Roban, Singkawang Tengah, mengaku kesal dengan sikap petugas dalam membubarkan aksi massa.

Menurut Puji Atmiani, salah seorang yang ditahan adalah anaknya, Jery Susanto (23), yang bekerja sebagai petugas sensus BPS Tahun 2010.

"Melihat ada demo, ia hanya ikut melihat, namun petugas tetap membawa anaknya itu secara kasar hingga membuatnya terluka," katanya.

Ia bertekad untuk menindaklanjuti kasus itu ke ranah hukum.

Sekelompok warga dari organisasi keagamaan di Singkawang, Jumat (28/5) sore, meminta pembongkaran tugu naga yang berada di perempatan Jalan Niaga - Jalan Kepol Mahmud.

Mereka sebelumnya juga berorasi di Mess Daerah Singkawang lalu menuju tugu naga.

Massa menganggap bangunan itu tanpa izin sehingga harus dibongkar. Sempat terjadi saling dorong dan pelemparan batu ke petugas yang berjaga di sekitar lokasi tugu tersebut.

Pihak kepolisian mengamankan sedikitnya tujuh orang yang terbukti melakukan pelemparan dan pengrusakan untuk dilakukan pemeriksaan. Polisi memberlakukan Siaga I untuk situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Singkawang.
(T.T011/Z004/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010