Komisioner KPU Cianjur, Anggy Shofia Wardani saat dihubungi Kamis, mengatakan tidak tersalurkannya aspirasi seratusan lebih pasien positif COVID-19 yang menjalani isolasi di rumah sakit karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pengajuan dari dinas kesehatan atau rumah sakit terkait DPPH atau pemilih pindahan.
"KPU melayangkan surat ke dinkes dan rumah sakit terkait pemilih pindahan yang akan menyalurkan aspirasinya di TPS khusus sejak 3 Desember, diikuti dengan surat dari KPPS setempat, namun hingga 8 Desember tidak ada jawaban, seharusnya tanggal 6 Desember sudah ada jawaban," katanya.
Baca juga: Antisipasi klaster pilkada, Cianjur-Jabar siap tambah ruang isolasi
Baca juga: KPU Cianjur siapkan tim khusus dampingi pemilih disabilitas
Akibatnya 160 orang pasien yang memiliki hak suara, namun sedang menjalani perawatan atau isolasi di rumah sakit, tidak mendapatkan hak pilihnya karena tidak ada pengajuan hingga hari H pencoblosan, namun pasien yang menjalani isolasi di vila khusus sebanyak 50 orang dapat menyalurkan aspirasinya karena sudah terdaftar.
Pihaknya ungkap dia, tidak dapat memberikan form perpindahan ke pemilik selaku pengguna hak, selama tidak ada pengajuan dari pihak terkait termasuk pemilih."Kalau KPU memindahkan begitu saja, akan salah nantinya, sehingga diperlukan surat pengajuan," katanya.
Humas RSUD Cianjur Diana, mengatakan pihaknya sudah mengajukan usulan daftar pemilih khusus ke KPU Cianjur 8 Desember, bahkan telah berkoordinasi dengan KPPS terkait pemilihan untuk pasien isolasi di rumah sakit. Bahkan pihaknya mengakui telah mendapat surat dari KPU Cianjur per tanggal 3 dan 7 Desember.
"Untuk masalah teknis kami kurang tahu, kami sudah mencoba untuk berkoordinasi dengan memberikan jawaban tanggal 8 Desember, kalau lain-lain saya kurang mengerti," katanya.
Baca juga: KPU Cianjur imbau warga tunggu hasil resmi penghitungan pilkada
Baca juga: Penerapan prokes menjadi prioritas utama TPS Pilkada Cianjur
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020