Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polri segera melimpahkan anggota DPR yang menjadi tersangka kasus letter of credit (L/C) fiktif bank Century, Mukhamad Misbahkun ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap.
"Minggu depan, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, penyidik Polri menyerahkan lokasi penahanan Misbahkun ke kejaksaan setelah proses penyerahaan ke Kejagung selesai.
"Karena berkas sudah dinyatakan lengkap, maka proses selanjutnya menjadi tanggungjawab kejaksaan. Kejaksaan yang menentukan nanti ditaruh dimana. Mau ditempatkan lagi di Bareskrim boleh, mau ditahan di Kejaksaan boleh, di LP Cipinang boleh. Itu nanti keputusan jaksa," ujarnya.
Aritonang membantah bahwa Polri hanya melampirkan keterangan saksi dan tidak melampirkan akta gadai ke kejaksaan.
Misbakhun anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditahan Polri karena diduga terlibat pemalsuan dokumen saat mengajukan L/C ke Bank Century 22,5 juta dolar Amerika.
Dalam kasus ini, penyidik Polri telah menahan Dirut PT Selalang Prima Internasional Frenky Ongko sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular yang kini menjadi terpidana lima tahun kasus perbankan juga dijadikan tersangka kasus L/C fiktif ini.
(S027/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010