"Kami mendengar dari laporan masyarakat masih banyak para calon kepala daerah dalam melakukan kampanye melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, panwaslu harus bertindak sesuai tugas dan fungsinya," kata Anggota DPRD Palangka Raya Anggoro Dwi Purnomo, di Palangka Raya, Jumat.
Menurut Anggoro, sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan oleh calon kepala daerah dalam melakukan kampanye hal tersebut harus dicatat dan dilaporkan kepada KPU agar bisa diberikan peringatan atau sanksi administratif.
Menurutnya hal itu harus dilakukan untuk menjunjung tinggi rasa keadilan dan disiplin demi menjaga aman, nyaman, dan tertibnya pelaksanaan kampanye sampai dengan masa pencoblosan yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 Juni mendatang.
"Sekarang ini banyak sekali isu-isu yang beredar dimasyarakat dan terkait hal tersebut Panwaslu harus memperhatikan dengan teliti, apalagi saat ini ada isu yang mengatakan salah satu calon kepala daerah melakukan pencetakan surat suara sendiri dengan tujuan mengembungkan jumlah pemilihnya," ucap Anggoro.
Selain itu, saat ini Panwaslu memiliki peranan yang sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya pemilu, karena KPU tidak akan bisa memberikan sanksi apapun kepada calon kepala daerah yang melanggar ketentuan sebelum ada surat laporan atau rekomendasi dari panwaslu.
"Kami mengharapkan, pelaksanaan pemilihan kali ini bisa dilakukan secara adil oleh masing-masing calon kepala daerah tanpa ada kampanye hitam atau tindakan yang melanggar ketentuan atau ketetapan KPU," tambah Anggoro.
Beberapa waktu sebelumnya Ketua KPU Kota Palangka Raya Sodikul Mubin juga mengingatkan, hendaknya para tim kampanye dapat mematuhi kesepakatan yang dibuat sebelumnya demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama pada pemilihan kepala daerah kali ini.
"Apabila ada baliho atau spanduk yang masih terpasang di kawasan bebas kampanye hendaknya pada tim pemenangan kepala daerah dapat segera menertibkannya sebelum panwaslu melaporkan dan KPU mengambil tindakan tegas," ujar Sodikul.
Pihaknya juga mengimbau kepada panwaslu agar dapat segera bertindak tegas dengan memberikan laporan secepatnya kepada KPU apabila ditemukannya pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing tim pemenangan calon kepala daerah.
Ia menjelaskan, bahwa kampanye harus dilakukan dengan menjunjung prinsip jujur, terbuka, dialogis, bertanggung jawab, serta merupakan bagian dari pendidikan politik di masyarakat. Dan hal itu harus dipatuhi apabila ingin melakukan kampanye dengan sportif tanpa menjelek-jelekkan kandidat lain. (GR/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010