"Kami juga menemukan ada TPS yang tidak menyediakan bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Bawaslu RI, Rabu.
Fritz menyebutkan kejadian itu ditemukan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, padahal sesuai standar protokol yang ditetapkan KPU memang mensyaratkan adanya bilik khusus, selain wajib memakai masker.
Anggota Bawaslu RI M Afifuddin menambahkan temuan serupa mengenai tidak tersedianya bilik khusus juga dijumpainya di TPS tempatnya menggunakan hak suaranya.
Baca juga: Bawaslu temukan pemilih pilih paslon dengan mencontreng
Baca juga: Bawaslu Sumbar nilai Kasatpol PP Padang langgar netralitas ASN
Baca juga: Bawaslu RI temukan KPPS terpapar COVID-19 hadir di 1.172 TPS
Menurut dia, bilik khusus tersebut sebenarnya dimaksudkan agar pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius memilih di bilik khusus yang sudah disiapkan di luar TPS supaya tidak berpotensi menyebarkan virus jika yang bersangkutan terpapar.
"Ada TPS yang tidak memiliki bilik khusus. Sebenarnya harapan kita memang bilik khusus itu tidak digunakan. Artinya, tidak ada orang yang punya suhu tubuh 37,3," katanya.
Akan tetapi, kata dia, kejadian itu sebenarnya bisa langsung diberikan saran dan perbaikan, yakni dengan langsung disiapkannya bilik khusus di luar TPS jika ditemukan pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celcius.
"Jadi, ada hal-hal yang bisa kita langsung tindak lanjuti dengan cepat," ujarnya.
Bawaslu mendapatkan laporan tersebut dari hasil pengawasan langsung pengawas di TPS yang ada di seluruh Indonesia yang mencapai 290 ribuan TPS.
Laporan tersebut disampaikan melalui Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) Pilkada 2020 yang bersifat "realtime" dan sampai saat ini sudah tercatat 122.699 TPS yang sudah masuk laporannya.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020