baru terealisasi 34,6 persen dari target penerimaan pajak dalam APBD 2020
Jakarta (ANTARA) - Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta baru meraih realisasi penerimaan pajak sebesar Rp21 miliar (34,6 persen) per tanggal 4 Desember 2020.

Terkait capaian itu, Kasubag Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kepulauan Seribu Randy Rahmawati  menyatakan komitmennya untuk terus melakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah diantaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak air tanah, pajak reklame, PBB-P2 dan BPHTB.

Baca juga: Pemulihan ekonomi Jakarta sasar masyarakat rentan hingga UMKM

"Langkah-langkah itu perlu dilakukan untuk memenuhi target APBD 2020 sebesar Rp60,9 miliar," kata Randy di Jakarta, Rabu.

Beberapa jenis pajak yang diharapkan dapat mendongkrak pendapatan daerah yakni PBB-P2 dengan pendapatan tertinggi mencapai Rp17,4 miliar atau mencapai 32,77 persen dari target perolehan tahun ini sebesar Rp53,37 miliar.

Baca juga: BI: Pertumbuhan ekonomi DKI triwulan II terkontraksi -8,22 persen

"Sementara yang melebihi target justru pajak restoran mencapai Rp2,18 miliar atau naik 438 persen dari target tahun ini sebesar Rp498,5 juta," ujarnya.

Randy berharap melalui sosialisasi dan penagihan kepada wajib pajak secara persuasif, dapat meningkatkan perolehan pendapatan daerah melalui pajak. Pihaknya terus mengimbau agar wajib pajak untuk patuh dan taat pajak.

Baca juga: Warga Kepulauan Seribu keluhkan kondisi ekonomi akibat PSBB Jakarta

"Karena pajak inilah yang membiayai pembangunan Kepulauan Seribu hingga menjadi maju seperti sekarang ini," kata Randy.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020