Kotabaru (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera menerapkan sistem perijinan online sebagai bagian program good governance dan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Masyarakat dapat memperoleh perijinan lebih cepat dari batas maksimal 14 hari," kata Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kotabaru, Jhony Anwar, Jumat menjelaskan salah satu kelebihan layanan online itu.

Sebelum mengurus perijinan, masyarakat juga dapat melihat persyaratan perijinan melalui website atau cukup menekan tombol yang disediakan di kantor, maka akan muncul syarat-syarat izin yang akan diurus.

Selain mempersingkat waktu proses perijinan dan memudahkan pelayanan, lanjut dia, dengan sistem online tersebut juga dapat meningkatkan transparansi.

Karena di sebagian masyarakat masih ada kekhawatiran adanya oknum yang diduga mempersulit atau yang lainnya.

Dengan sistem online tersebut, maka intensitas pertemuan antara petugas dengan masyarakat akan berkurang dibandingkan dengan pola manual.

Masyarakat juga bisa melihat proses perijinannya telah sampai dimana, dengan tidak perlu datang ke kantor atau bertemu petugas di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu.

"Informasi perijinan dengan sistem online itu juga telah diberlakukan oleh pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan," ujarnya.

Dengan kemudahan tersebut, kata Jhony, diharapkan bukan hanya dinikmati oleh masyarakat Kotabaru, tetapi juga dinikmati oleh investor yang akan menanamkan modalnya di Kotabaru.

"Dan yang terpenting, penerimaan dari perijinan terus meningkat, sebagai penerimaan asli daerah (PAD)," tandasnya.

Rata-rata, kata Jhony, retrebusi dari penerimaan perijinan mencapai Rp100 juta-Rp120 juta per bulan.

Jhony yakin pada APBD 2010 ini target penerimaan dari perijinan sebesar Rp1,6 miliar dapat terpenuhi, hal itu berdasarkan realisasi penerimaan tahun 2009 sebesar Rp1,5 miliar.

Ia menjelaskan, sebanyak 19 jenis perijinan telah diserahkan dan menjadi kewenangan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu.

Dari jumlah tersebut, masih terdapat enam jenis perijinan yang masih dipertahankan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis.

"Hal itu menyalahi surat keputusan Bupati Kotabaru," kata Jhony dengan tidak menyebutkan enam jenis perijinan dimaksudkan.

Salah seorang warga Kotabaru, Rochmad, mengatakan, pelayanan perijinan saat ini cukup baik.

"Untuk mendapatkan izin IMB saat cukup mudah dan cepat dibandingkan beberapa tahun lalu," ujarnya.

(T.I022/D009/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010