Dari jumlah itu, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut Mashudi di Medan, Jumat, dua narapidana mendapatkan pembebasan karena masa hukumannya habis setelah menerima remisi khusus tersebut.
Mashudi menyebutkan narapidana yang mendapat remisi khusus itu 1,45 persen dari total 8.855 orang.
Dalam pemberian remisi waisak itu, unit pelaksana teknis (UPT) yang narapidananya paling banyak mendapatkan pengurungan hukuman berasal dari Lembaga Pemasyarakat (LP) Klas I Tanjung Gusta Medan yang berjumlah 34 orang.
Kemudian, Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan 30 orang, LP Klas II A Binjai 17 orang, Rutan Klas II B Labuhan Deli 11 orang, dan LP Klas II A Tanjung Gusta Medan 10 orang.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 1999 tentang Remisi, pengurangan masa hukuman itu merupakan hak napi.
Demikian juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.
Namun, sebelum pengusulan dan pemberian remisi itu pihaknya terlebih dulu membuat berbagai program pembinaan kemasyarakatan sebagai persiapan napi anak untuk kembali ke masyarakat.
Untuk tahun 2010, pemberian remisi Waisak di Sumut dipusatkan di LP Klas I Tanjung Gusta Medan yang dihadiri Dirjen Pemasayarakatan Kementerian Hukum dan HAM Untung Sugiyono.
Saat ini, kata Mashudi, terdapat 15.323 narapidana dan tahanan di jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sumut yang tersebar di 35 UPT yang terdiri atas 8.490 narapidana pria, 365 narapidana perempuan, 6.136 tahanan pria dan 332 tahanan perempuan. (I023/K004)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010