Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia mengimbau pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020 yang perolehan suaranya unggul agar tetap menaati protokol kesehatan sebagai upaya mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.
"Kami seluruh peserta pemilihan dan para pendukungnya, jika merasa mendapatkan perolehan suara terbesar atau menduga sudah menang, tidak perlu dirayakan berlebihan apalagi jika sampai menimbulkan kerumunan, tetap perhatikan protokol kesehatan," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Semarang, Rabu.
Menurut dia, para paslon peserta Pilkada Serentak 2020 bersama tim kampanye dan partai politik pengusung harus bisa mengendalikan pendukungnya masing-masing agar tidak terjadi euforia saat mengetahui paslon yang didukungnya memperoleh suara terbanyak.
Ia mengaku khawatir jika para pendukung paslon peserta Pilkada Serentak 2020 dibiarkan akan terjadi kerumunan sehingga memperparah kondisi pandemi COVID-19.
Baca juga: Bawaslu RI: Masih ada pelanggaran prokes saat kampanye
Baca juga: Bawaslu Mataram temukan pelanggaran prokes COVID-19 saat kampanye
Baca juga: Bamsoet dorong KPU dan Bawaslu evaluasi setiap tahapan pilkada
"Oleh karena itu, kami minta dikendalikan agar tidak terjadi euforia ketika mengetahui paslon yang didukung menang," ujar mantan Ketua Bawaslu Jateng itu.
21 kabupaten/kota yang hari ini menggelar Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Jawa Tengah adalah Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, dan Kota Surakarta.
Kemudian, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Demak.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker #cucitanganpakaisabun #jagajarak
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020