Semarang (ANTARA News) - Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Jawa Tengah mendesak pemerintah pusat segera merealisasikan usulan perpanjangan batas usia pensiun pegawai menjadi 58 tahun.
"Sejumlah lembaga pemerintah, seperti kepolisian dan tentara, telah lebih dahulu memutuskan perpanjangan batas usai pensiun. Sekarang tinggal menunggu keputusan untuk pegawai negeri sipil," kata Ketua Dewan Pengurus Korpri Jawa Tengah Hadi Prabowo dalam pembukaan musyawarah provinsi di Semarang, Jumat.
Ia mengharapkan rencana penambahan batas usai pensiun pegawai negeri tersebut sudah dapat terealisasi pada tahun 2011.
Dalam kesempatan ini, Hadi juga menyampaikan berbagai program kerja dan kegiatan yang telah dicapai Korpri Jawa Tengah selama dua tahun kepemimpinannya.
Sejumlah program yang telah terlaksana, kata dia, masing-masing di bidang tata kerja, hukum dan pengabdian masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, serta pengelolaan anggaran secara efektif, efisien dan berdaya guna.
Ke depan, lanjut dia, korps ini harus tetap memiliki dedikasi tinggi dalam menyiapkan birokrasi yang berdedikasi, penuh loyalitas, tanggung jawab dan disiplin yang baik.
"Satu hal yang tidak kalah penting, seluruh anggota Korpri harus tetap menjaga netralitas dan semakin solid sebagai kekuatan bangsa," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah ini.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo mengatakan Korpri merupakan wadah pembinaan pegawai yang diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas, loyalitas, serta integritas dalam pengabdian sebagai pamong.
"Korpri berperan penting sebagai salah satu pilar utama penegak keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
Oleh karena itu, korps ini harus menjadi pelopor dalam menegakkan nilai luhur Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945.(I021/K004)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010