Wakil Kepala Polda Papua, Brigadir Jenderal Polisi Mathius Fakhiri, dalam keterangannya kepada wartawan di Arso, Rabu, mengakui, AA ditahan sejak Jumat (4/12) di Markas Polda Papua di Jayapura karena diduga korupsi.
Baca juga: Kasus OTT Wenny Bukamo tidak pengaruhi proses Pilkada Banggai Laut
Ia menyatakan, kasus itu berawal saat KPUD Kabupaten Tolikara mengajukan permohonan dana hibah untuk tahapan PSU dimana surat permohonan itu hingga kini tidak ditemukan.
Baca juga: Pengamat: KPK agar waspada laporan dugaan korupsi bersifat politis
Selain menerima dana hibah sebesar Rp15. 552.547.030, AA juga menerima sisa dana dari NPHD 001/NPHD/LPU-TLP/IV/2016, tanggal 19 April 2016 sebesar Rp4.296.958.580 sehingga total dana yang digunakan saat pelaksanaan tahapan PSU KPUD Kabupaten Tolikara 2017 sebesar Rp19.849. 505.610 yang dikelola Yustinus Padang selaku plt Sekretaris KPUD Kabupaten Tolikara dan Ahmad Baurhanudin yang menjabat bendahara pengeluaran.
Saat menerima dana hibah tidak ada pakta integritas yang seharusnya ditandatangani AA sebagai ketua KPUD Papua yang juga menjabat ketua KPUD Kabupaten Tolikara yang juga penerima hibah.
Adapun barang bukti yakni dokumen laporan pertanggungjawaban, dokumen pencairan anggaran dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020