Jayapura (ANTARA) - Penyidik Reskrimsus Polda Papua menahan AA, anggota KPUD Papua, yang diduga melakukan korupsi hingga merugikan negara sekitar Rp 6.018.458.150.

Wakil Kepala Polda Papua, Brigadir Jenderal Polisi Mathius Fakhiri, dalam keterangannya kepada wartawan di Arso, Rabu, mengakui, AA ditahan sejak Jumat (4/12) di Markas Polda Papua di Jayapura karena diduga korupsi.

"Memang benar AA sudah ditahan karena melakukan penyalahgunaan dana hibah KPU Kabupaten Tolikara yang bersumber dari APBD 2017 untuk kegiatan tahapan pemungutan suara ulang Pilkada. Saat itu tersangka AA menjabat sebagai ketua KPU Papua sekaligus ketua KPU Kabupaten Tolikara," kata Fakhiri.

Baca juga: Kasus OTT Wenny Bukamo tidak pengaruhi proses Pilkada Banggai Laut

Ia menyatakan, kasus itu berawal saat KPUD Kabupaten Tolikara mengajukan permohonan dana hibah untuk tahapan PSU dimana surat permohonan itu hingga kini tidak ditemukan.

Kemudian ditandatangani NPHD nomor : 900/054/BPKAD/2017 dan 002/KPU-TLK/APBD-HIBAH/IV/2017, tanggal 19 April 2017 dengan nilai Rp 15. 552.547.030,- yang ditandatangani Bupati Tolikara, Usman G Wanimbo, selaku pemberi hibah dan ketua KPUD Papua selaku ketua KPUD Kabupaten Tolikara yang bertindak untuk dan atas nama KPU KabupatenTolikara adalah tAA.

Baca juga: Pengamat: KPK agar waspada laporan dugaan korupsi bersifat politis

Selain menerima dana hibah sebesar Rp15. 552.547.030, AA juga menerima sisa dana dari NPHD 001/NPHD/LPU-TLP/IV/2016, tanggal 19 April 2016 sebesar Rp4.296.958.580 sehingga total dana yang digunakan saat pelaksanaan tahapan PSU KPUD Kabupaten Tolikara 2017 sebesar Rp19.849. 505.610 yang dikelola Yustinus Padang selaku plt Sekretaris KPUD Kabupaten Tolikara dan Ahmad Baurhanudin yang menjabat bendahara pengeluaran.

Saat menerima dana hibah tidak ada pakta integritas yang seharusnya ditandatangani AA sebagai ketua KPUD Papua yang juga menjabat ketua KPUD Kabupaten Tolikara yang juga penerima hibah.

Adapun barang bukti yakni dokumen laporan pertanggungjawaban, dokumen pencairan anggaran dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020