"Kami mempersoalkan tentang Perda Nomor 3 Tahun 2008 Tentang PDAM Kota Balikpapan yang mengatur hal itu karena merugikan konsumen, khususnya tidak ada pasal mengatur batasan waktu kenaikan tarif tiap tahun sepuluh persen itu berakhir," kata Ketua LPK Kota Balikpapan, Mardi Kasdi di Balikpapan, Jumat.
Ia menilai bahwa Perda itu perlu direvisi, jika perlu peraturan daerah tersebut dicabut diganti dengan SK wali kota saja.
Mardi menilai bahwa agar lebih fleksibel harusnya masalah kenaikan tarif tidak perlu melalui Perda namun cukup SK wali kota Balikpapan.
"Bisa jadi warga tidak akan terlalu mempersoalkan kenaikan 10 persen setiap tahun, asalkan pelayanan dari PDAM memuaskan konsumen. Jangan harga dinaikan terus, sementara pelayanan mengecewakan," imbuh dia.
"Yang jelas, terkait dengan kenaikan 10 persen per tahun serta batas akhir kenaikan itu benar-benar dihitung melibatkan lembaga independen agar kenaikannya memang ideal serta proporsional, bukan justru merugikan warga," papar dia.
Sementara itu, pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kota Balikpapan akan melakukan evaluasi mengenai kebijakan Pemkot mengenai kenaikan tarif PDAM sepuluh persen tiap tahun yang mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2008.
"Harusnya Perda itu hanya mengatur kelembagaan dan organisasi termasuk struktur atau status PDAM, sedangkan tarif cukup melalui SK wali kota karena dasar hukumnya sudah ada, yakni Permendagri Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengaturan Tarif PDAM se-Indonesia," kata Kepala Biro Kebijakan Persaingan KPPU, Taufik Ahmad. (S035/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010