"Terdakwa Paul telah dengan sengaja menghalang-halangi dan menghambat kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers," ujar Jaksa IGM Argitha Chandra SH di depan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dewa Wenten SH.
Jaksa menjelaskan, perbuatan terdakwa Paul yang sempat melukai fotografer Radar Bali, Miftahudin Mustofa Halim, tidak hanya telah menghambat tugas jurnalistik, tetapi juga mencederai wartawan yang bersangkutan.
Dikatakan, perbuatan Paul tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2009 sekitar pukul 10:00 Wita, ketika wartawan Miftahudin meliput pelimpahan berkas perkara Paul ke kantor Kejati Bali di Denpasar.
Paul Handoko yang dituduh telah membuat perasaan tidak enak (MPTE) dan melakukan penyerobotan terhadap Vila Batu Jimbar di Sanur, siang itu dilimpahkan penanganannya dari polisi ke Kejati Bali.
Melihat tersangka yang dilimpahkan itu ke luar ruangan, fotografer Radar Bali mengambil gambar Paul, namun yang "dijepret" gambarnya itu tiba-tiba berontak dan menghindar.
Menurut jaksa, tangan Paul yang berusaha menghindari jepretan kamera wartawan, sempat mengenai bagian wajah Miftahudin hingga korban mengalami luka memar pada bagian pangkal hidungnya, sehingga mengganggu aktivitas kerja yang bersangkutan.
"Paul kami anggap telah menghalang-halangi kerja wartawan," kata Jaksa Candra dengan menambahkan bahwa perbuatan itu melanggar pasal 18 ayat (1) UU No.40/1999 tentang Pers, jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Sebelum menyampaikan tuntutan pidana, Jaksa Chandra menguraikan perbuatan terdakwa Paul selama di persidangan yang dinilai memberatkan atau meringankan.
Hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukannya, sedang yang meringankan bahwa terdakwa saat itu dalam kondisi yang tertekan. Selain itu, kata jaksa, terdakwa Paul juga sudah berusia lanjut.
Mengingat itu, jaksa kemudian menuntut agar terdakwa Paul dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
Untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan mendatang.(*)
(T.P004/R010/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010