"Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap tersangka ES," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis malam.
Johan menjelaskan, Edi ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur, untuk 20 hari pertama dan bisa diperpanjang.
KPK menduga Edi berperan dalam proyek pengadaan alat rontgen portabel untuk pelayanan Puskesmas di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan pulau-pulau kecil di Indonesia pada 2007.
Proyek itu dilakukan bersama Biro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Departemen Kesehatan. Dalam kasus itu, KPK juga telah menjerat Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Departemen Kesehatan, Madiono.
KPK menduga Edi telah memanipulasi proyek dengan mengarahkan pada merk tertentu. Selain itu, KPK juga menduga telah terjadi penggelembungan harga, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp9 miliar.
Edi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.(*)
(F008/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010