Dia mengatakan kedua tersangka tersebut, yaitu Suwitno (60), warga Desa Paguyangan, Kecamatan Paguyangan dan Warsono (65) warga Desa/Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes.
"Kedua tersangka diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap dua gadis di bawah umur, yaitu sebut saja Mawar (15) dan Melati (12)," katanya.
Ia menjelaskan, penangkapan dua tersangka pemerkosaan terhadap dua gadis di bawah umur tersebut dilakukan di tempat yang berbeda.
Tersangka, Suwitno yang bekerja sabagai petani ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat (21/5) dan Warsono menyerahkan diri pada Rabu (26/5).
Ia mengatakan peristiwa pemerkosaan itu berawal ketika Suwitno membujuk Mawar yang masih duduk di bangku SMP mampir ke rumah pelaku.
Namun, setelah sampai di rumah pelaku, korban diperkosa sebanyak dua kali, yaitu di dalam rumah dan di kebun belakang rumah tersangka.
Sedangkan tersangka Warsono, melakukan pemerkosaan terhadap Melati yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas lima ini dengan cara membujuk dengan memberikan uang sebanyak Rp5 ribu terhadap korban.
Ia mengatakan, akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Brebes," katanya.(Ant/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010