Penyusunan rekomendasi ini pun disesuaikan dengan visi misi Kota Yogyakarta khususnya di bidang pendidikan,Yogyakarta (ANTARA) - Panitia Khusus Pendidikan DPRD Kota Yogyakarta merekomendasikan beberapa kebijakan yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah setempat guna meningkatkan kualitas pendidikan, mulai dari keringanan pembayaran SPP hingga pemberian beasiswa.
“Sistem penyelenggaraan pendidikan di Kota Yogyakarta sudah berjalan baik, tetapi ada beberapa hal yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” kata Ketua Panitia Khusus Pendidikan DPRD Kota Yogyakarta Ali Fahmi di Yogyakarta, Rabu.
Oleh karenanya, lanjut dia, Pansus Pendidikan menyusun sejumlah rekomendasi untuk kemudian disampaikan ke Pemerintah Kota Yogyakarta dan berharap beberapa usulan tersebut bisa ditindaklanjuti.
“Penyusunan rekomendasi ini pun disesuaikan dengan visi misi Kota Yogyakarta khususnya di bidang pendidikan,” katanya.
Sejumlah rekomendasi yang diusulkan tersebut di antaranya, mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menganggarkan keringanan tunggakan SPP untuk siswa warga Kota Yogykarta di luar data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) di semua jenjang pendidikan swasta dari TK hingga SMA/SMK atau sedang menempuh pendidikan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Selain itu, pansus juga mengusulkan agar semua mahasiswa dari keluarga yang masuk data KSJPS yang mendaftar beasiswa agar diberikan beasiswa tanpa perlu seleksi.
Sedangkan untuk siswa yang memperoleh peringkat 1-10 di sekolah, kata Ali Fahmi, diusulkan untuk menerima beasiswa yang diwujudkan dalam program gratis pembayaran SPP.
“Untuk pemberian beasiswa ini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Maka Dinas Pendidikan harus lebih menggencarkan sosialisasi,” kata anggota Pansus Penddikan Triyono Hari Kuncoro.
Program pemberian bantuan jaminan pendidikan daerah (JPD), lanjut dia, harus tetap dilanjutkan namun pendataan perlu dilakukan lebih valid supaya penerima tepat sasaran karena terkadang terjadi perbedaan antara alamat KTP dengan domisili penerima JPD.
Selain itu, Pansus Pendidikan DPRD Kota Yogyakarta juga menyoroti regulasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang masih memungkinkan adanya celah tidak meratanya penerimaan siswa baru yang disebabkan jumlah sekolah di Yogyakarta bagian selatan lebih sedikit dengan di Yogyakarta bagian utara.
“Jika masih ada kursi kosong pada saat PPDB dapat diperuntukan bagi siswa cadangan yang masuk prioritas zona jarak, dan PPDB 2021 di SMP negeri didasarkan pada ujian lokal pengganti ujian nasional,” demikian Triyono Hari Kuncoro .
Baca juga: Yogyakarta atasi masalah belajar via daring dengan Guru Berkunjung
Baca juga: Jaminan pendidikan daerah Yogyakarta disalurkan nontunai melalui KJB
Baca juga: Yogyakarta ingin tambah sekitar 20 sekolah inklusi hingga 2022
Baca juga: Pemerintah siapkan pendidikan vokasi untuk SDM Bandara Kulon Progo
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020