"Biasanya berdasarkan pengalaman dari kasus Hakim Muhtadi Asnun, polisi meminta izin ke Mahkamah Agung melalui Jaksa Agung (untuk pemeriksaan kemudian ditetapkan sebagai tersangka), sedangkan untuk Jaksa Cirus minta izin ke Jaksa Agung terus mau minta izin kemana lagi?," katanya sebelum acara serah terima jabatan dirinya dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ke Jaksa Agung Muda Pengawasan, di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Kejagung mengaku sudah menerima surat izin penindakan terhadap Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang dari Mabes Polri.
Jaksa Cirus Sinaga sendiri sudah menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi di hadapan penyidik Mabes Polri. Untuk Hakim Muhtadi Asnun diperiksa sebagai saksi satu kali, kemudian pemanggilan kedua langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Jampidsus menyatakan terkait surat izin penindakan Jaksa Cirus Sinaga yang dilayangkan polisi ke Kejagung, sampai sekarang masih dipelajari dan dalam waktu secepatnya akan dibalas oleh Jampidsus yang baru.
"Nanti Jampidsus yang baru (M Amri) akan melayangkan surat ke polisi mengenai maksud dari isi surat itu," katanya.
Penindakan itu dapat diartikan sebagai permintaan pemeriksaan, penggeledahan, penetapan tersangka dan penangkapan. "Itu yang akan ditanyakan," katanya.
Ia menegaskan Kejagung sendiri tidak mempermasalahkan jika Jaksa Cirus Sinaga itu, nantinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri.
Sementara itu, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, menyatakan pihaknya sampai sekarang belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manullang.
"Belum ada (SPDP Jaksa Cirus)," katanya.
(R021/A024)
Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010