Biak (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Papua menetapkan FM, Har, dan Sub sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) Biak 2005-2006 senilai Rp4 Miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Muhammad Yusuf SH, MH di Biak Kamis mengatakan, pemeriksaan berkas kasus itu masih berjalan dan tidak benar Kejati Papua menghentikan penyidikan.
"Penyidik Kejati Papua segera merampungkan berkas pemeriksaan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi dana Kapet Biak sehingga pelakunya dapat menjalani persidangan di pengadilan," ungkap Aspidsus Kejati Muhammad Yusuf menanggapi penanganan kasus proyek Kapet Biak.
Ia mengatakan, pemanggilan kepada tersangka FM sudah dilakukan Kejati Papua tetapi sampai sekarang yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik karena sedang bertugas di kawasan terpencil kabupaten Sorong, Papua Barat.
Pihak tim penyidik Kejati Papua, lanjut Yusuf, dalam waktu dekat segera memanggil kembali kepada tersangka FM untuk diperiksa guna melengkapi berkas pemeriksaan hingga tuntas
Apabila panggilan penyidik tidak juga diindahkan FR, maka penyidik akan mendatanginya ke Sorong.
Menyinggung kasus persidangan dugaan korupsi dana Kapet Biak, menurut Yusuf, jika berkas pemeriksaan tiga tersangka penyimpangan dana Kapet Biak dinyatakan lengkap maka pihak penyidik segera melimpahkannya ke pengadilan.
"Ya karena locus kejadian perkaranya berada di Biak maka persidangan kasus korupsi dana Kapet akan dilaksanakan di pengadilan setempat," ungkap Adpidsus Kejati M.Yusuf.
Dia berharap, masyarakat maupun LSM tidak perlu khawatir dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi dilakukan penyidik Kejati Papua karena agenda ini menjadi program prioritas penegakan hukum di Indonesia.
(T.M039/P007/S026)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010