Mamuju (ANTARA) - KPUD Kabupaten Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, memberhentikan sebanyak 30 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"KPU Mamuju telah memberhentikan 30 anggota KPPS yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Mamuju," kata Ketua KPUD Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang, di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan, 30 anggota KPPS yang diberhentikan itu karena dinilai tidak netral dalam pelaksanaan pilkada Mamuju 2020. "Tidak ada toleransi bagi penyelenggara Pilkada yang terbukti tidak netral, pasti diberhentikan, netralitas dan independensi penyelenggara Pilkada, harus tetap dijaga," kata dia.
Ia mengatakan, 30 anggota KPPS yang telah di berhentikan, karena temuan dan dari laporan masyarakat. "Termasuk posting-an mereka di media sosial, yang dianggap tidak netral," ujarnya.
Ia mengatakan, Pilkada Kabupaten Mamuju 2020 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai langkah untuk mengamankan proses pemungutan suara dari penularan virus Corona. "Ini juga harus ditaati dan wajib dilaksanakan seluruh penyelenggara di semua tingkatan PPK, PPS, sampai KPPS," ujarnya.
Pewarta: M Faisal Hanapi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020