Jakarta (ANTARA) - Mabes Polri secara resmi mengambil alih kasus baku tembak pengikut Rizieq Shihab dengan anggota Polda Metro Jaya yang berbuntut tewasnya enam pengikut Rizieq.
Penanganan kasus tersebut akan melibatkan Divisi Propam Polri.
"Saat ini kasus tersebut sudah ditarik ke Mabes Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Diawasi Propam, Polri pastikan penyidikan kasus penembakan profesional
Argo menuturkan hingga kini enam jenazah pengikut Rizieq masih berada di RS Polri Said Soekanto. Dokter di RS tersebut masih melakukan pemeriksaan forensik sehingga pihak keluarga belum diperkenankan membawa pulang jenazah.
"Saat ini dilakukan autopsi. Sedangkan Puslabfor akan memeriksa mobil," ujar Argo.
Sebelumnya pada Senin (7/12) dini hari terjadi insiden baku tembak antara polisi dan pengikut Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50 yang berbuntut tewasnya enam orang pengikut Rizieq.
Baca juga: Polri persilakan Komnas HAM bentuk tim dalami kematian pengikut Rizieq
Polisi menyebut kejadian diawali penyerangan dari pengikut Rizieq saat polisi sedang mengintai di Tol Japek. Pengintaian dilakukan untuk menyelidiki informasi soal isu pengerahan massa yang akan mengawal pemeriksaan Rizieq di Polda Metro Jaya.
Ketika itu, menurut keterangan polisi, kendaraan anggota Polda Metro Jaya dipepet kendaraan pengikut Rizieq di tol, kemudian diserang dengan menggunakan senjata api. Polisi akhirnya membalas pelaku yang berujung pada enam orang dari 10 pengikut Rizieq tewas.
Sementara Front Pembela Islam (FPI) membantah pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menyebut laskar pengawal Rizieq Shihab punya senjata api. Tudingan tersebut dianggap sebagai fitnah kepada FPI.
Baca juga: RS Polri koordinasi dengan Bareskrim penanganan jasad pengikut Rizieq
"Fitnah itu. Anak-anak laskar itu hanya mengawal HRS (Rizieq Shihab) dan tidak pernah punya senjata api," kata Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020