"Perbuatan terdakwa dengan menyelenggarakan arisan fiktif, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Oleh karenanya, kami menuntutnya dengan pidana tiga tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nunik Nurleli SH.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Nyoman Sutama SH, jaksa menyebutkan bahwa tindak penggelapan yang dilakukan terdakwa Bu Ciko terjadi antara September 2009 hingga Januari 2010, di halaman kios Trijata Jalan Diponegiro 166/188 milik IGA Raka Sugiani alias Bu Tjok.
Perbuatan terdakwa jelas-jelas merugikan korban yang rata-rata adalah para orang tua murid dari siswa-siswi yang bersekolah di Yayasan Anugerah Denpasar, tidak jauh dari tempat kejadian.
Dalam aksinya, kata jaksa, wanita jebolan Diploma 3 STIMI Handayani Denpasar itu bertindak sebagai koordinator atau "mami" arisan yang menerapkan sistem tender.
"Bagi pemenang tender tertinggi, dialah yang berhak menarik arisan. Nilai tender tertinggi inilah yang kemudian dibagikan secara merata kepada peserta arisan (piowan)," ujar Jaksa Nurleli.
Jaksa menambahkan, sebenarnya terdakwa sudah menyelenggarakan arisan serupa sejak 2004, hanya saja karena banyaknya jenis arisan diikuti peserta, maka tahun 2008 terdakwa mulai kesulitan keuangan membayar arisan.
Karena itu, pada tahun 2009 terdakwa membuka arisan baru dengan cara memasukkan nama peserta lain yang jumlahnya mencapai 48. Fatalnya, ternyata antara nama-nama fiktif seperti Andika/Prima, Yanti/Prima, Bu Hety/Ety, Bu Made dan Bu Iluh, tak lain adalah terdakwa sendiri.
Dengan memakai nama-nama palsu untuk dirinya sendiri, seluruh uang yang terkumpul dari peserta arisan, dapat ditarik oleh terdakwa Bu Ciko sendiri, kata jaksa.
"Atas perbuatannya itu, maka tuntutan hukuman tersebut sudah sepantasnya diberikan kepada terdakwa," kata JPU dalam nota tuntutannya.
Guna memberikan kesempatan kepada tersakwa Bu Ciko dan penasihat hukumnya, Made Jaya SH, mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan mendatang.(*)
(T.P004/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010