Jember, Jawa Timur (ANTARA) - KPUD Kabupaten Jember, Jawa Timur, memusnahkan sebanyak 36.730 surat suara Pilkada yang rusak dan tidak layak pakai dengan cara dibakar di halaman kantor institusi itu, Selasa sore.
Ketua KPUD Kabupaten Jember, Muhammad Syai'in, mengatakan, surat suara itu rusak karena ada bercak tinta warna kuning berbentuk titik pada gambar pasangan calon, tintanya kabur, gambar pasangan calon terpotong, dan cetakan yang kosong, serta kurang jelas.
"Sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU, surat suara yang rusak dan tidak bisa dipakai harus dimusnahkan. Setelah dilakukan sortir, maka total surat suara yang rusak sebanyak 36.730 lembar," katanya.
Menurut dia, temuan surat suara rusak itu diketahui saat proses penyortiran oleh para pekerja yang dilakukan di Gudang KPUD Kabupaten Jember beberapa waktu lalu, sehingga surat suara yang rusak dikumpulkan untuk dimusnahkan.
Baca juga: KPU Kabupaten Malang musnahkan surat suara rusak dan berlebih
"Kerusakan surat suara yang ditunjukkan dengan adanya bercak-bercak tinta (warna kuning), dan ada surat suara yang gambar pasangan calon seperti terpotong atau tergunting, sehingga tidak bisa digunakan untuk pemungutan suara pada Rabu (9/12)," katanya.
Untuk surat suara yang rusak, lanjut dia, pihak KPUD Kabupaten Jember menyampaikan kepada pihak ketiga yang mencetak surat suara Pilkada Jember, agar segera diganti. "Alhamdulillah sudah diganti, sehingga kami membakar surat suara yang rusak untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Jumlah surat suara yang diterima KPU Jember sebanyak 1.873.404 lembar sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada setempat ditambah 2,5 persen.
Baca juga: KPU Padang temukan 1.500 lebih surat suara rusak
Pilkada Jember diikuti tiga pasangan calon, yakni nomor urut 1, petahana Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dari jalur perseorangan yang mendapatkan sebanyak 146.687 surat dukungan.
Kemudian nomor urut 2, pasangan Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun) yang diusung Partai NasDem, Gerindra, Demokrat, PPP, dan PKS dengan jumlah 28 kursi di DPRD Jember.
Nomor urut 3, pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna Wijaya (Salam-Ifan) yang diusung PKB, PDI Perjuangan, Golkar, Perindo, PAN, dan Partai Berkarya dengan total 22 kursi DPRD Jember.
Jumlah DPT Pilkada Kabupaten Jember 2020 sebanyak 1.825.386 pemilih dengan rincian sebanyak 902.327 pemilih laki-laki dan 923.059 pemilih perempuan dengan jumlah 4.752 TPS.
Baca juga: KPU Ngawi temukan 112 surat suara pilkada rusak
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020