Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) siap digunakan dalam pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Selasa, mengatakan Siwaslu merupakan sistem pengawasan internal Bawaslu yang bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat hasil pengawasan di lapangan secara langsung.
Baca juga: Bawaslu tindak lembaga survei tak terdaftar gelar "quick count"
Afif menjelaskan Siwaslu digunakan oleh pengawas pemilu di lapangan dalam melaporkan kerja pengawasan hari pemungutan dan penghitungan suara.
Menurut dia, apabila pengawas menemukan kejadian menonjol seperti TPS yang dibuka tidak sesuai jadwal bisa langsung di-"input" dalam aplikasi Siwaslu. Para pengawas tentunya juga tetap menjalankan tugas seperti biasa yakni menuliskan hasil pengawasannya dalam Form A.
Baca juga: Bawaslu ajak awak media awasi politik uang jelang hari pencoblosan
Di sisi lain, lanjut dia, dokumentasi Siwaslu juga akan berguna jika ada sengketa hasil karena seringkali ada perbedaan-perbedaan dokumen hasil pemilihan yang dibawa oleh para saksi. Oleh karena itu, pengecekannya bisa dilakukan dengan dokumentasi yang dikirim ke Siwaslu.
Afif mengatakan Bawaslu akan melakukan rilis perkembangan Siwaslu pada dua tahap pada hari pungut hitung suara 9 Desember 2020.
Baca juga: Bawaslu: 49.390 TPS miliki kerawanan
“Jadi secara 'real time' ini akan bergerak sesuai dengan input yang dimasukkan oleh pengawas,” ujar Afif.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020