Jakarta (ANTARA News) - Gugatan West-LB AG Cabang London kepada Bank Mutiara terkait kekeliruan transfer dana senilai 26 juta dolar AS, diduga beraroma keterlibatan Rafat Ali Rizvi, mantan pemilik Bank Century (sekarang Bank Mutiara) dalam permainan surat berharga, kata Irma Trisuzana SH, kuasa hukum Bank Mutiara.
"Kalau melihat surat berharga Variable Redemption USD Certificate of Deposit yang diterbitkan West LB London itu ternyata masih berhubungan dengan Chinkara Global Funds Limited PCC yang dimiliki Rafat, maka saya menduga ada keterlibatan Rafat dalam permainan surat berharga itu," kata Irma, pengacara dari Kantor Hukum Pradjoto & Associates di Jakarta, Rabu.
Rafat bersama Hesham Al Warak, pemegang saham Bank Century, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang. Keduanya yang masih buron itu diduga telah melakukan penempatan secara tidak benar atas surat-surat berharga valas milik Bank Century, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp3 triliun lebih.
Irma mengatakan, adalah mengherankan jika Variable Redemption USD Certificate of Deposit West LB London yang dimiliki Bank Mutiara (BM) tidak bisa dicairkan dalam bentuk tunai, tetapi ditukar dengan saham-saham yang dikelola Chinkara Global Funds Limited PCC.
"Kami tidak tahu, berapa nilai saham yang akan ditukar itu. Bisa jadi tidak ada nilainya alias tidak berharga sama sekali," katanya.
Ia tetap yakin, dana tunai yang diterima Bank Mutiara dari surat berharga West-LB AG Cabang London yang jatuh tempo itu adalah sah milik Bank Mutiara.
Terkait penjelasan kuasa hukum West-LB, bahwa pemegang awal Link CD telah melaksanakan HCPO (Holder Contingent Portofolio Option) sehingga Bank Mutiara tidak berhak menerima pembayaran secara tunai, Irma mengatakan, pihaknya belum mendapat dokumen tertulis dari West LB yang menunjukkan HCPO telah dilaksanakan.
Terkait dengan dugaan keterlibatan Rafat Rizvi itu, kuasa hukum West LB London, Perry Cornelius, mengatakan, pihaknya tidak mau tahu tentang perpindahan kepemilikan surat berharga itu yang ternyata sampai terakhir ada di tangan Bank Mutiara.
"West LB tidak tahu Nomura mengendors ke pihak mana surat sertifikat deposit itu, kami tidak punya hak untuk tahu. Demikian juga kami tidak berhak tahu bagaimana Bank Mutiara bisa mendapat sertifikat deposit itu. Karena gugatan ini hanya menyangkut salah bayar," katanya.
Gugatan West LB kepada BM itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi Perkara No.26/Pdt.G/2010/PN.JAK.PST.
Bank Mutiara merupakan pemegang akhir surat berharga Variable Redemption USD Certificate of Deposit (Link CD) yang diterbitkan oleh West LB AG London Branch pada tanggal 30 September 2003 yang jatuh tempo pada tanggal 30 September 2008.
Pada tanggal 6 Oktober 2008 BM menerima pemberitahuan dari Citibank selalu Kustodian BM bahwa BM akan menerima redemption payment atas Link CD yang jatuh tempo tanggal 30 September 2008.
West-LB AC London Branch kemudian memerintahkan Deucthe Bank selaku issuing & paying agent untuk membayar sebesar 26 juta dolar melalui Euro Clear selaku Clearing Agent kepada pemegang akhir Link CD (Beneficiary Holder).
Bank Mutiara menerima dana 26 juta dolar sebagai redemption payment Link CD melalui Citibank Hongkong selaku kustodian BM, namun empat bulan setelah transfer dana tersebut, West LB baru menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan administratif atas penyelesaian Link CD tersebut.
Bank Mutiara menolak jika gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun Rabu (26/5), dalam putusan sela-nya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang terdiri dari Jupriyadi (ketua), Herdy Agusten dan Tjokorda Rae Suamba, menyatakan pengadilan berwenang untuk memeriksa gugatan yang diajukan oleh WestLB dengan alasan tergugat berada di Indonesia.(*)
(T.B013/P004/R009)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010