"KY tidak berwenang mempersoalkan putusan MA. Dan putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach)," katanya di Jakarta, Rabu, menanggapi keinginan KY akan turun mempelajari isi putusan MA yang menolak gugatan peninjauan kembali yang diajukan oleh Dirjen Pajak.
Namun demikian, Ali mengatakan, bila menemukan indikasi perilaku yang menyalahi etika hakim, seperti adanya suap maka KY bisa merekomendasikan ke Mahkaman Agung (MA) untuk memeriksa hakim yang bersangkutan.
"Sebatas menyangkut soal etika bisa saja, tapi tidak pada substansi putusan karena itu bukan kewenangan KY," katanya.
Sebelumnya, anggota KY Soekotjo Soeparto seperti dikutip dari sebuah media online mengatakan pihaknya akan turun untuk mempelajari isi putusan itu.
"Agar tidak simpang siur, kita lihat saja nanti. Dan sebagai pihak yang berkepentingan KY akan meminta salinan putusan," katanya.
Diberitakan, MA memenangkan PT KPC unit usaha PT Bumi Resources Tbk, dalam kasus perpajakan senilai Rp1,5 triliun melawan Dirjen Pajak.
Kasus perpajakan itu diputuskan pada 24 Mei dengan amar putusan menolak gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Dirjen Pajak.
Putusan itu dikeluarkan 24 Mei 2010. Kasus itu diajukan ke MA pada 29 Maret dengan Nomor Register 141 B/PK/PJK/-2010 dengan hakim Imam Soebechi, Supandi, dan Paulus E Lotulung.
Ditempat terpisah, Dekan Fakultas Hukum Sahid Jakarta, Laksanto Utomo mengatakan, seyogianya KY juga dapat memeriksa hasil putusan hakim karena prilaku hakim yang nakal akan berpengaruh pada keputusannya.
Kedepan peran KY harus diperkuat agar punya peran yang lebih besar dan berguna bagi usaha penegakan keadilan.
"Saat ini masih banyak perilaku hakim yang nakal dan berpengaruh pada keputusannya, karena itu selain hakim pemutus yang diperiksa oleh KY, putusan hakim juga harus dapat diperiksa agar tercipta suatu keadilan yang sesungguhnya, bukan keadilan yang semu," katanya, seraya menambahkan, era transparansi harus dapat diwujudkan.
(T.N004/Y005/P003)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010