Semarang (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah menggugat Gubernur Jawa Tengah ke PTUN Semarang tentang penetapan Upah Minimum Provinsi 2021.

Juru bicara PTUN Semarang Tjahyono Wibowo di Semarang, Selasa membenarkan, gugatan Apindo terhadap Gubernur Jawa Tengah yang sudah didaftarkan pada 2 Desember lalu.

"Sudah masuk, selanjutnya pemeriksaan persiapan," katanya.

Baca juga: KSPI Jateng dukung Ganjar hadapi gugatan Apindo terkait UMP

Baca juga: Ganjar naikkan UMP Jateng 2021 menjadi Rp1,8 juta

Dalam pemeriksaan persiapan, kata dia, penggugat dipersilakan untuk menyempurnakan gugatannya.

Selain itu, lanjut dia, pengadilan juga akan mengonfirmasi gugatan tersebut kepada tergugat.

Ia menjelaskan pemeriksaan persiapan maksimal dilakukan selama 30 hari sebelum perkara inti disidangkan.

"Pengadilan tidak mengusahakan perdamaian. Silakan perdamaian dilakukan para pihak di luar pengadilan," katanya.

Dalam gugatannya Apindo Jawa Tengah meminta PTUN menyatakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/58 tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah 2021 batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Apindo juga meminta surat keputusan tentang penetapan UMP Jawa Tengah 2021 sebesar Rp1.798.979,12 tersebut dicabut.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah menetapkan besaran UMP provinsi ini untuk tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12.

Upah tersebut naik sebesar 3,27 persen di banding 2020 yang mencapai Rp1.742.015.

Baca juga: Buruh dukung Ganjar hadapi gugatan Apindo Jateng

Baca juga: Apindo Jateng sebut UMP 2020 sesuai aturan

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020