Atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai

Jakarta, 26/5 (ANTARA) - Dalam rangka evaluasi pelaksanaan pemberian penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai, serta untuk mendukung iklim usaha yang sehat dan mengantisipasi dampak kenaikan beban cukai, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.04/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Salah satu pasal yang mengalami perubahan adalah penambahan ketentuan dalam Pasal 3 yang diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (1) dan ayat (2) yakni ayat (1a), dan mengubah ayat (2). Ayat (1a) berbunyi: Dikecualikan dari ketentuan perhitungan besarnya nilai cukai yang dapat diberikan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi pengusaha pabrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dari nilai cukai rata-rata perbulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terkahir atau dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir.

Ketentuan dalam pasal 9 juga disisipkan 1 (satu) ayat diantara ayat (1) dan (2) yakni ayat (1a) yang berbunyi: Dikecualikan dari pembayaran cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pengusaha pabrik yang telah mengekspor hasil tembakau melebihi yang dijual di dalam negeri sebelum tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) ayat (3), pembayaran cukai atas pemberian penundaan wajib dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Selain itu, keputusan pemberian penundaan pembayaran cukai dibekukan selama 6 (enam) bulan sejak ditemukan pelanggaran dalam hal a) pengusaha pabrik atau importir melakukan pelanggaran perdagangan barang kena cukai berupa pemberian hadiah uang, barang atau yang semacam itu, baik dikemas menjadi satu maupun tidak menjadi satu dengan barang kena cukai; b) pengusaha pabrik atau importir diduga melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai; c) pengusaha pabrik atau importir melakukan pelanggaran administrasi di bidang cukai; d) pengusaha pabrik atau importir tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran cukai sampai jatuh tempo penundaan; atau e) hasil pemeriksaan sediaan pita cukai atau hasil audit yang dilakukan pejabat bea dan cukai, kedapatan selisih kurang atau lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari jumlah pita yang seharusnya ada sesuai buku atau catatan sediaan pita cukai.

Pada saat PMK ini mulai berlaku, keputusan pemberian penundaan yang telah dikeluarkan berdasarkan PMK Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai masih tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan. PMK ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 6 Mei 2010. Informasi lengkap atas ketentuan ini dapat dilihat di www.depkeu.go.id

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010