Perlu ditegaskan bahwa Ditjen Perbendaharaan tidak pernah membentuk Tim Pembimbing PBJP Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu dan mengundang PPK pada instansi pemerintah untuk mengikuti bimtek sebagaimana surat palsu dimaksud. Selain surat palsu yang ditemukan tidak sesuai dengan format yang digunakan oleh Kemenkeu, nama pejabat yang tertera juga bukan pejabat pada Ditjen Perbendaharaan.
Untuk menghindari kerugian yang mungkin timbul, diharapkan para pimpinan instansi pemerintah mengabaikan atau tidak menanggapi surat palsu tersebut. Selain itu kepada masyarakat agar melaporkan kepada yang berwajib atau mengkonfirmasikan langsung setiap surat palsu yang sejenis dan yang mengatasnamakan Dirjen Perbendaharaan atau pejabat Ditjen Perbendaharaan lainnya ke kantor Ditjen Perbendaharaan, Gedung Prijadi Praptosuhardjo Lt II, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 - 4 Jakarta, 10710, nomor telepon (021) 3449230 ext. 5200.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Keuangan
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010