Jakarta (ANTARA News) - Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century mempertanyakan kinerja Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti rekomendasi DPR soal dugaan pelanggaran hukum di Bank Century.
Anggota Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, mengatakan, sejak DPR membuat rekomendasi yang meminta lembaga hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum di Bank Century, pada 4 Maret lalu, hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan.
"Apa yang dijelaskan Jaksa Agung dalam rapat dengan Tim Pengawas DPR, sebenarnya sudah dilakukan Kejaksaan Agung jauh sebelum terbitnya rekomendasi DPR," kata Bambang Soesatyo di sela rapat antara Jaksa Agung dengan Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century.
Dikatakannya, apa yang dijelaskan Jaksa Agung soal pemeriksaan terhadap dua orang pemegang saham Bank Century, Hisyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, sudah dilakukan Kejaksaan Agung sebelum terbitnya rekomendasi DPR untuk kasus Bank Century.
Namun setelah rekomendasi DPR tersebut yang di dalamnya mencantum sejumlah nama untuk ditindaklanjuti, menurut Bambang, justru Kejaksaan Agung belum melakukannya.
Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji pada rapat dengan Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century menjelaskan, Kejaksaan Agung tidak mengalami hambatan dalam menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran hukum di Bank Century.
"Kami sudah melakukan koordinasi secara baik dengan kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang di Bank Century," kata kata Hendarman Supandji.
Dijelaskannya, Kejaksaan Agung sudah melakukan proses hukum terhadap direksi dan pemegang saham Bank Century yang secara umum tidak mengalami hambatan.
Namun Hendarman mengakui, Kejaksaan Agung mengalami hambatan dalam melakukan penyidikan dua orang pemegang saham Bank Century yakni Hisyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, karena keduanya diketahui berada di luar negeri.
"Kami sudah mengetahui keberadaannya di luar negeri, tapi belum bisa menghadirkannya di persidangan," ujarnya.
Dikatakannya, Kejaksaan Agung saat ini sedang berupaya melakukan ekstradisi agar Hisyam dan Rafat bisa dibawa ke Indonesia.
Jika keduanya tidak bisa dibawa ke Indonesia, kata dia, maka bisa dilakukan pengadilan "in absentia".(R024/D009)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010