Saat ini tidak hanya pandemi COVID-19 tetapi juga pandemi korupsi
Jakarta (ANTARA) - Pengurus Pusat (PP) Muhamadiyah mengingatkan masyarakat luas agar insiden tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) tidak menutupi kasus-kasus korupsi yang sedang marak akhir-akhir ini.
"Jangan sampai perkara ini menutup kesadaran kita bersama. Sebab, ada potensi terjadinya kejahatan dalam bentuk lain yaitu korupsi," kata Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas saat jumpa pers secara virtual yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Muhammadiyah desak pembentukan tim independen usut kematian laskar FPI
Busyro yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Antasari Azhar tersebut mengatakan saat ini kejahatan korupsi makin terstruktur, sistematis dan masif.
"Saat ini tidak hanya pandemi COVID-19 tetapi juga pandemi korupsi," katanya.
Empat menteri yang diproses hukum oleh KPK selama periode Presiden Jokowi menunjukkan korupsi makin tersistem. Artinya, terdapat problem besar yang mesti diselesaikan bersama.
Baca juga: Muhammadiyah: Kasus kematian anggota FPI harus jadi koreksi total
"Praktik korupsi adalah musuh bersama," ujar dia.
Menurut Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia tersebut, persoalan atau penanganan korupsi tidak hanya pekerjaan polisi atau KPK saja. Namun, jauh dari itu melibatkan semua aspek masyarakat tanpa terkecuali.
Baca juga: Haedar Nashir serahkan wacana pembubaran FPI kepada negara
Oleh sebab itu, ia mengingatkan jangan sampai kejadian tewasnya enam anggota FPI bisa melupakan atau membuat masyarakat lengah sehingga terjadi kejahatan korupsi.
Ia mengatakan semakin hari, upaya mewanti-wanti atau mewaspadai praktik korupsi membutuhkan pencermatan lebih oleh semua elemen masyarakat.
Baca juga: Jokowi apresiasi peran Muhammadiyah pada kesehatan dan ekonomi
"Ini sebagai bentuk tanggung jawab demokrasi," katanya.
Terakhir, ia berharap pihak-pihak terkait mengusut tuntas dan secara terbuka menangani kasus kematian enam anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Baca juga: Kemensos turunkan baliho Juliari pascapenetapan sebagai tersangka
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020