Batam (ANTARA News) - Penetapan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah sebagai terdakwa sekaligus nonaktif sebagai gubernur menunggu keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono , kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Penetapan Ismeth masih menunggu keputusan Presiden," kata Mendagri setibanya di Bandara Hang Nadim Batam, Rabu.
Gamawan Fauzi mengatakan meski Ismeth sudah duduk dalam kursi terdakwa, statusnya masih tersangka."Masih tersangka," kata Mendagri.
Mendagri membantah penetapan Ismeth sebagai terdakwa sekaligus nonaktif sebagai gubernur Kepri sengaja diulur hingga usai Pemilihan Kepala Daerah Kepri.
"Ini (pembacaan dakwaan Ismeth-red) baru beberapa hari saja," kata dia.
Menurut dia, penetapan Gubernur sebagai terdakwa membutuhkan waktu. Karena setelah pembacaan dakwaan, maka harus dilaporkan dulu ke Presiden, lalu penetapan oleh Presiden.
Sementara itu, Ismeth dijadwalkan menghadiri Pilkada Kepri, setelah diizinkan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk meninggalkan rumah tahanan.
Ismeth menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam. Saat ini, dia ditahan di rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam putusan sela di Jakarta, Selasa (25/5), majelis hakim menolak eksepsi (keberatan) Ismeth Abdullah yang disampaikan oleh tim penasihat hukumnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Hakim juga memerintahkan tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan sidang dengan memeriksa sejumlah saksi.
Anggota majelis hakim Dudu Duswara menjelaskan, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima keberatan Ismeth karena sebagian besar materi keberatan sudah memasuki pokok perkara.(Y011/A011)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010