Ini sebagai game changer medium to long term yang akan membuat lapangan kerja berkualitas. UU akan kurangi dampak negatif terhadap terjadinya masyarakat kehilangan pekerjaan 29,12 juta usia kerja
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan yang berkualitas kepada 29,12 juta pengangguran di Indonesia.
“Ini sebagai game changer medium to long term yang akan membuat lapangan kerja berkualitas. UU akan kurangi dampak negatif terhadap terjadinya masyarakat kehilangan pekerjaan 29,12 juta usia kerja,” kata Menko AIrlangga dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.
Tak hanya itu Menko Airlangga menuturkan UU Cipta Kerja juga akan mempermudah iklim berusaha dan mendorong pemulihan UMKM serta korporasi sehingga menjadi jaring penyelamat setelah pandemi.
Baca juga: Airlangga sebut UU Cipta Kerja ubah paradigma pemberian izin usaha
Kemudian, lanjut dia, kluster dalam UU Cipta Kerja diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing serta memberikan perlindungan bagi pekerja.
Menurutnya, apresiasi terhadap UU Cipta Kerja muncul dari berbagai lembaga internasional yang menganggap sebagai reformasi besar-besaran sehingga menjadikan Indonesia semakin kompetitif di pasar internasional.
Baca juga: Ganjar Pranowo: UU Cipta Kerja solusi perbaiki iklim usaha di daerah
“UU (Cipta Kerja) diharapkan mempermudah proses perizinan, mengurangi biaya, memberikan kepastian hukum dalam kegiatan ekspor dan impor serta meningkatkan investasi,” kata Menko Airlangga.
Menko Airlangga mengatakan meski pemerintah telah menyelesaikan aturan turunan UU Cipta Kerja namun tetap disediakan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan serta usulan terhadap penyiapan perumusan seluruh pelaksanaannya.
“Pemerintah membentuk tim aspirasi yang akan bekerja dua bulan ke depan,” ujar Menko Airlangga Hartarto.
Baca juga: Menkeu sebut UU Cipta Kerja fondasi ekonomi Indonesia lebih kuat
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020