Jayapura (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Jayapura mendeportasi dua wartawan Prancis melalui Jakarta yang ditangkap saat meliput aksi demo di halaman DPRP Papua, Selasa (25/5).
Kepala Imigrasi Jayapura Robert Silitonga kepada ANTARA News, Rabu pagi, mengatakan, pihaknya pagi ini mendeportasi kedua warga Prancis dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia ke Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan kedua wartawan Perancis itu masing masing Baudoin Koeniag, produsen Mano mano TV Arte dan Carol Helene Lorthiois, terbukti melanggar ijin yang diberikan kepada mereka.
Kedua WN Prancis itu tiba di Jayapura, Selasa pagi (25/5) dengan didampingi seorang penterjemah.
Silitonga mengakui, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap yang memiliki ijin peliputan hanya Baudoin Koeniag.
Ijin tersebut dikeluarkan Kementerian Pariwisata RI tertanggal 20 April 2010 dengan daerah liputan antara lain Aceh, Jakarta, Bali, Gorontalo dan Sorong. Jayapura tidak termasuk daerah liputannya.
"Izin yang diberikan itu untuk membuat film dekomenter tentang Indonesia di masa depan, ujar Silitonga.
Khusus untuk Carol, masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata, "Kedua warga Prancis itu menyalahi izin yang dimilikinya," ucap Robert Silitonga.
(E006/C004)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010