hasil asesmen yang bersangkutan sebagai korban penyalahgunaan dengan kategori ketergantungan ringanJakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Jakarta Selatan merekomendasikan Iyut Bing Slamet (52) untuk direhabilitasi selama kurang lebih tiga bulan, berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
"Kemarin sudah dilakukan asesmen terhadap Iyut, dan hasilnya yang bersangkutan sebagai korban penyalahgunaan dengan kategori ketergantungan ringan," kata Kepala BNNK Jakarta Selatan Dik Dik Kusniadi di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa.
Baca juga: Asesmen artis Iyut Bing Slamet diumumkan hari ini
Dik Dik menyebutkan, Iyut dapat menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan, dengan lokasi rehabilitasi belum ditentukan, bisa di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur atau BNN Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Jadi rekomendasinya dari hasil asesmen yang bersangkutan perlu mengikuti rehabilitasi paling lama tiga bulan," kata Dik Dik.
Baca juga: Pengamat ingatkan bahaya narkoba masih nyata
Menanggapi hasil rekomendasi BNNK, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sa'bani menyebutkan akan menindaklanjuti rekomendasi BNNK tersebut dan segera mengkoordinasikan mengenai tempat rehabilitasi.
"Tentunya sesuai dengan disampaikan Kepala BNNK, kita akan tindak lanjuti rekomendasi dari BNNK, kita akan melangkah lebih lanjut, terkait dengan pengajuan untuk rehab itu nanti akan kita koordinasikan tempat atau instansi terkait," kata Kompol Wadi.
Sementara itu, Iyut Bing Slamet yang hadir memberikan keterangan kepada awak media, mengaku menyesal karena sudah dua kali terjerat narkoba.
Iyut mengakui perbuatannya salah, dan meminta maaf kepada keluarga, kakak serta kepada orang tuanya yang sudah meninggal dunia, karena telah membuat kecewa keluarga besarnya.
Baca juga: Berkas Iyut Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Saya sangat menyesali ini, karena ini bukan yang pertama kalinya buat saya, tidak munafik dan ini sudah yang kedua kalinya," kata Iyut.
Iyut Bing Slamet ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (3/12) di rumahnya di Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan pukul 23.30 WIB, di lokasi petugas menemukan barang bukti satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika (yang diakui IBS 0,7 gram).
Setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020